Jakarta, Klikanggaran.com (09-03-2019) - Permasalahan terkait penatausahaan aset tetap oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang nampaknya terjadi di berbagai lini. Setelah sebelumnya dikabarkan pengelolaan persediaan pada Dinas Kesehatan carut marut, kini terungkap bahwa Sekda beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya juga tidak sesuai ketentuan dalam mengelola aset milik daerah.
Seperti diketahui dalam laporan keuangan milik Pemkot Serang di tahun 2017, terdapat saldo aset tetap yang disajikan senilai Rp2.015.033.137.680. Dalam catatan yang sama, terungkap bahwa aset tersebut telah mengalami penurunan sebesar Rp269.726.451.202. Atau, 11,81% dari aset tahun sebelumnya sebesar Rp2.284.759.588.883.
Lebih lanjut, pada aset tetap milik daerah itu masih terdapat masalah-masalah yang ditemukan saat pemeriksaaan. Di antaranya inventarisasi dan pencatatan aset tetap berupa prasarana, sarana, dan utilitas Perumahan serta Permukiman belum sepenuhnya memadai.
Penyerahan berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dari pengembnag kepada pemerintah daerah berindikasi bermasalah. Terdapat aset PSU yang belum tercatat sebagai barang milik daerah dan aset PSU yang telah tercatat, tetapi belum sesuai dengan ukuran luas yang telah diserahterimakan.
Selain masalah itu, terdapat juga pembukuan barang milik daerah belum sepenuhnya memadai. Pertama, aset tetap pada 33 OPD diketahui aset tetap berupa Tanah, Gedung, dan Bangunan serta Jalan, Irigasi dan Jaringan, belum didukung keterangan luas yang memadai. Kemudian, Dua Tanah Irigasi dan 16 Bangunan Irigasi belum tercatat dalam Kartu Inventarisir Barang.
Pemkot Serang juga diketahui menyajikan aset tetap di bawah nilai kapitalisasi dalam Neraca (Intrakomptabel) per 31 Desember 2017. Aset intrakomptabel tersebut berupa aset peralatan dan mesin minimal bernilai Rp3.729.414.854 dan aset tetap lainnya minimal sebesar Rp585.625.220.
Masalah tersebut setidaknya mengakibatkan Pemkot Serang belum dapat mencatat aset yang berasal dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang telah diterima dari pengembang. Selain itu, penatausahaan aset tetap belum didukung dengan data yang lengkap. Sehingga aset daerah berpotensi hilang dan sulit dideteksi.
Baca juga : Obat Kadaluwarsa Senilai Rp 486 Juta Ada di Dinas Kesehatan Kota Serang???