Tagihan Listrik Rumah Pribadi Sejumlah Pejabat Kota Palembang Ditanggung APBD?

photo author
- Sabtu, 9 Maret 2019 | 11:29 WIB
Tagihan Listrik
Tagihan Listrik

Palembang, Klikanggaran.com (09-03-2019) - Informasi yang didapat klikanggaran.com mengindikasikan, ada pembayaran rekening tagihan listrik Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp57.995.538,00 bermasalah, atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Untuk diketahui, Sekretariat Daerah Kota Palembang di Tahun Anggaran 2017 telah menyajikan anggaran belanja jasa kantor sebesar Rp21.243.736.000,00 dengan realisasi sebesar Rp20.504.365.413,00 atau 96,52% dari anggaran. Dari pos tersebut salah satunya diperuntukkan untuk belanja listrik dengan anggaran Rp2.180.000.000,00. Dan, telah terealisasi sebesar Rp2.147.606.317,00.

Belanja listrik ini merupakan pembayaran atas tagihan listrik gedung dan bangunan milik Pemerintah Kota Palembang, termasuk rumah jabatan Walikota selama menjabat. Walikota Palembang menempati rumah jabatan Walikota di Jalan Tasik Nomor 1 Palembang dan biaya listrik dibayarkan oleh Sekretariat Daerah.

Sedangkan Wakil Walikota tidak memperoleh rumah jabatan, melainkan disewakan sebuah rumah di Jalan Ki Ranggo Wiro Sentiko Nomor 09 RT 26 RW 09 Kota Palembang oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah. Hal ini sesuai Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Nomor 001/SPK-PPK/SMR/BU/PLG/2017 tanggal 5 Januari 2017. Di mana biaya listrik rumah ini juga tetap masih dibayarkan oleh Sekretariat Daerah.

Salah satu sumber terpercaya menyebutkan, pembayaran tagihan listrik pada Sekretariat Daerah selama Tahun Anggaran 2017, mengindikasikan terdapat pembayaran tagihan atas nama rumah pribadi sebesar Rp57.579.257,00, yaitu:

- Rumah pribadi Walikota Palembang di Jalan Musi II Palembang

- Rumah pribadi Sdr. DA di Jalan Musi II Bukit Baru 35 Ilir. Tagihan atas nama dan alamat tersebut untuk membayarkan tagihan rumah pribadi Walikota karena rumah tersebut telah dibeli oleh Walikota. Namun, tagihan listriknya masih atas nama pemilik lama.

- Rumah pribadi Sdr. H. RH, SH, MH di Ds Sugi Waras Talang Betutu. Tagihan atas nama dan alamat tersebut untuk membayarkan tagihan di rumah Sdr. H. RH, SH, MH di Komplek Kampus Palembang.

- Rumah pribadi Sdr. ZA, SH di Komplek POM Kampus. Tagihan atas nama tersebut untuk membayarkan tagihan di rumah Sdr. H. RH, SH, MH di Komplek Kampus Palembang.

- Rumah pribadi Su/Ud di Ds Palembang. Tagihan atas nama dan alamat tersebut untuk membayarkan tagihan di rumah Sdr. H. RH, SH, MH di Komplek Kampus Palembang.

- Rumah pribadi Sdr. S, di Lr Mesjid Jamik 26 Plaju. Tagihan atas nama dan alamat tersebut untuk membayarkan tagihan di rumah Sdr. H. RH, SH, MH di Komplek Kampus Palembang.

Adapun Mekanisme pembayarannya yakni, petugas PLN datang membawa surat tagihan listrik menemui Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah atau Bendahara Pengeluaran. Kemudian membayarkannya ke Bank dengan membawa daftar ID Pelanggan dan nama yang akan dibayarkan. Pembayaran belanja listrik tersebut dilakukan melalui beberapa bank. Di antaranya Bank BRI Syariah, Kantor Pos, dan Bank Bukopin.

Atas dugaan permasalahan tersebut, LSM Bareta Indonesia Perwakilan Sumatera selatan, Boni Belitong, mengatakan, telah melayangkan surat teguran kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, terkait adanya dugaan penggunaan APBD yang menanggung tagihan listrik di rumah pribadi beberapa pejabat teras Kota Palembang. LSM Bareta menilai, perbuatan tersebut berpotensi menggerus keuangan daerah.

LSM Bareta Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan juga menyarankan agar Pemerintah Kota Palembang hendaknya mengindahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 122 ayat 10 menyatakan, “Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca juga : 258 Unit Kendaraan Dinas Senilai Rp 64 M di Kota Palembang Tak Bertuan?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X