Palembang, Klikanggaran.com (08-03-2019) - Pada tahun anggaran 2017, Sekretariat Daerah Kota Palembang telah menyajikan anggaran belanja jasa kantor sebesar Rp21.243.736.000,00. Dan, terealisasi sebesar Rp20.504.365.413,00 atau 96,52%. Dari pos anggaran tersebut, salah satunya terdapat poin untuk belanja surat kabar/ majalah sebesar Rp885.000.000,00 yang terealiasi sebesar Rp884.947.600,00. Kemudian ada belanja jasa liputan/ publikasi dengan anggaran Rp9.009.886.000,00 yang terealisasi sebesar Rp8.761.386.600,00.
Terkait anggaran sebesar itu, LSM Bareta Indonesia perwakilan Sumatera Selatan angkat bicara. Terkait hal tersebut, pihaknya telah berkirim surat ke Sekretariatan Pemkot Palembang.
“Sebelumnya, terkait masalah ini sudah kami layangkan surat konfirmasi kepada Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang, dan Kepala Bagian Humas Kota Palembang. Yaitu pada tanggal 15 Februari 2019 dengan nomor: 21/Lsm BARETA/II/2019. Tujuan untuk mencari kebenaran dan fakta dalam penggunaan uang APBD sebesar itu di lingkungan Humas Kota Palembang,” ujar Ketua LSM Bareta, Boni Belitong.
Namun, usahanya tak mendapat jawaban dari surat konfirmasi yang dilayangkan tersebut. Sehingga menimbulkan rasa su’udzon dalam menilai kinerja bagian Humas Pemerintah Kota Palembang waktu itu. Besarnya nilai belanja jasa liputan/ publikasi itu telah menuai perhatian publik, karena banyaknya dugaan yang menjadi pertanyaan perihal penggunaan anggaran belanja jasa liputan/ publikasi kegiatan Pemerintah Kota Palembang. Apakah mungkin dalam liputan dan publikasi tersebut dilakukan dan dimuat ratusan media cetak dan online? Serta puluhan media elektronik yang harus dibayar oleh Pemkot Palembang? Dan, mungkinkah uang itu habis dalam belanja liputan dan publikasi dalam tahun anggaran 2017?
Kemudian lanjutnya, masalah Advetorial yang bukan rahasia umum lagi, di mana besar kecilnya harga tergantung dengan anggaran yang digelontorkan dari APBD Kota Palembang. Terkait dengan penggunaan anggaran itu, Boni menilai, yang didapat oleh beberapa media nilainya beraneka ragam, tergantung popularitas media terkait, baik itu dari media cetak harian, mingguan, majalah, dan elektronik. Syarat untuk mendapatkan itu masing-masing media telah melakukan MoU dengan Pemerintah Kota Palembang baik berupa harga ADV maupun kerja sama.
“Memang tidak dapat dipungkiri kerja sama ini dilakukan karena merupakan nyawa kehidupan bagi sebuah media. Kadang-kadang diduga segala cara akan ditempuh dalam lobian, untuk mendapat persetujuan agar diterima pengajuan MoU tersebut di lingkungan Humas. Di sisi lain, dalam mengangkat pemberitaaan yang berbentuk ADV diduga harganya harus ada kesepakatan kedua pihak (Pihak Media dan Humas). Makanya dalam penerbitan pemberitaan di media cetak pada umumnya diduga sudah siap muat karena sudah dikemas oleh pihak humas tersebut, baik dari segi tulisan berita maupun foto, dengan tujuan tidak menyimpang dan ada keseragaman dalam hasil pemberitaan,” bebernya.
LSM Bareta juga menyayangkan, fantastisnya anggaran belanja di bagian Humas Kota Palembang ini tidak tersentuh oleh lembaga audit negara secara detaile. Karena bagian humas saat ini dalam penggunaan anggaran untuk belanja surat kabar/majalah dan belanja publikasi dan liputan beberapa tahun ini disinyalir tidak transparan. Lantaran dalam perencanaan anggaran belanja tidak pernah dimuat dalam RUP atau sirup LKPP.
Padahal menurutnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 112 ayat (2): K/L/D/I wajib menayangkan Rencana Umum Pengadaan dan pengumuman pengadaan di Website Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing dan portal pengadaan nasional melalui LPSE. Di sini menurutnya didapat kata-kata 'wajib' bila diperhatikan pengumuman RUP, maka kita hanya akan mendapatkannya pada LPSE masing-masing.
Selain itu juga dengan tidak diumumkannya di RUP melalui website dan/atau LPSE, maka tindakan PA tersebut menurutnya diduga merupakan perbuatan melawan hukum (secara pidana). Khususnya berdasarkan ketentuan pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyatakan. Bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik.
LSM Bareta juga menilai, Pemkot Palembang pada tahun anggaran 2017 terkait belanja koran/majalah dan belanja publikasi/liputan disinyalir tidak ada upaya untuk menghemat penggunaan dana APBD. Hal tersebut seakan tidak mengindahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 122. Ayat (10) yang menyatakan bahwa pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Dinas Pendidikan Kota Palembang Dinilai Buruk Kinerjanya, Ini Sebabnya?