Palembang, Klikanggaran.com (08-03-2019) - Informasi yang didapat klikanggaran.com mengindikasikan, terdapat anggaran yang bermasalah di kepanitiaan Asian Games 2018. Masalah tersebut diketahui terkait penggunaan dana hibah oleh Panitia Pelaksana Asian Games XVIII-2018, yang diduga tidak berdasarkan ketentuan.
Untuk diketahui, Pemprov Sumsel telah menganggarkan bantuan hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2017 sebesar Rp50.000.000.000,00. Anggaran ini telah direalisasikan sebesar 100% dari pos anggaran. Hibah tersebut digunakan antara lain untuk operasional Sekretariat KONI, pembinaan prestasi atlet, dan panitia pelaksana Asian Games XVIII-2018 Sumsel. Serta, untuk kekurangan pembayaran honor Konsultan Korea sebesar $315.000.
Dalam mempersiapkan pelaksanaan Asian Games XVIII-2018, maka diangkat Panitia Asian Games XVIII-2018 tahun 2017. Pengangkatan berdasarkan SK Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 298/KPTS/DISPORA/2017 tentang pembentukan subkoordinator Panitia Nasional Inasgoc Asian Games XVIII Tahun 2018.
Panitia Asian Games merupakan gabungan dari PNS yang berada di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pihak swasta. Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan panitia, maka dana hibah tahun 2017 yang diterima oleh Bendahara KONI sebesar Rp50.000.000.000,00. Di antaranya sebesar Rp16.901.000.000,00 diberikan kepada Panitia Pelaksana Asian Games XVIII- 2018 dengan realisasi pertanggungjawaban sebesar Rp16.900.566.329,00 atau 99,99% dan sisa kas telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp433.671,00 pada tanggal 30 Desember 2017.
Berdasarkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diterima oleh Panitia Pelaksana Asian Games XVIII-2018, terdapat dua indikasi permasalahan, yakni kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp149.305.000,00. Selain itu terdapat perjalanan dinas Panitia Asian Games tanpa surat tugas sebesar Rp5.407.429,00.
Kondisi tersebut berpotensi menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD:
1) Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
2) Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Kepala Daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait
3) Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Baca juga : Begini Buruknya Kemenpora dalam Penggunaan Dana Asian Games?