Jakarta, Klikanggaran.com (05-03-2019) - Pinjam pakai dalam penggunaan kendaraan dinas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kota Bandung terindikasi banyak menabrak aturan yang ada. Sehingga hal ini berindikasi pada muara penyalahgunaan pinjaman kendaraan dinas yang ada.
Berdasarkan data yang diterima klikanggaran.com, pada tahun 2011 dan 2012 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan pinjam pakai kendaraan dinas kepada Polrestabes dan Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kodim 0618 Kota Bandung. Pinjaman kendaraan dinas tersebut di antaranya berupa 31 unit kendaraan roda dua senilai Rp668.360.000 dan kendaraan roda empat sebanyak 2 unit senilai Rp470.900.000.
Ternyata diketahui, atas pelaksanaan pinjam pakai tersebut tidak didukung dan dibuktikan dengan Surat Perjanjian Pinjam Pakai. Bila demikian, tentu saja pinjam pakai antar lembaga tersebut sarat akan disalahgunakan nantinya.
Hal tersebut tentu telah melanggar Perarturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 pasal 57 ayat 1 dan 2. Dan, hal tersebut amat beresiko hilangnya aset tetap berupa kendaraan dinas. Ditambah lagi, tanpa catatan akan sulit bila di waktu yang akan datang terdapat berbagai persoalan.
Terlebih, atas pinjaman kendaraan dinas ini saja, pengguna barang di Bagian Umum Setda tidak mengetahui kondisi dan keberadaan kendaraan yang berada dalam penguasaannya. Jelas ini sudah sangat ganjil dan tidak bisa dilihat sebagai masalah biasa. Bila dibiarkan, maka akan ada kendaraan dinas senilai ratusan juta yang bisa saja raib.
Hal ini juga memberikan gambaran kepada publik, bahwa kinerja Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang masih lemah dan belum optimal. Terutama kinerjanya dalam melakukan koordinasi pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan telah memberikan beberapa rekomendasi untuk segera dilaksakan oleh Walikota Bandung. Harapannya tentu saja agar rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan di tahun 2018. Agar hal serupa tidak terulang kembali.
Baca juga : Catatan Merah Pos Belanja Modal Kabupaten Bandung