Palembang, Klikanggaran.com (05-03-2019) - Menurut penilaian dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung, terhadap 16 aset di kawasan Jakabaring Sport Center (JSC) menunjukan, jumlah aset Pemrov Sumsel mencapai Rp5.738.498.385.000,00. Angka tersebut berbeda dari Kartu Invetaris Barang milik Pemrov Sumsel atas 16 aset di kawasan JSC yang hanya bernilai sebesar Rp844.641.281.230,00.
Angka 5,7 Triliun tersebut didapat dari penilaian 16 aset, yang terdiri dari:
- Tanah Kawasan JSC Seluas 326,24 hektar berdasarkan KIB Rp266.437.125.620,00 berdasarkan DJKN Rp5.257.816.946.000,00
- Venue Pantaque berdasarkan KIB Rp2.477.371.960,00 DJKN Rp1.329.102.000,00
- Taman Kawasan JSC KIB Rp14.681.563.570,00 DJKN Rp5.048.095.000,00
- Venue Panjat Tebing KIB Rp7.958.891.550,00 DJKN Rp7.295.123.000,00
- Pagar Keliling Kawasan JSC KIB Rp37.192.232.500,00 DJKN Rp31.724.808.000,00
- Venue Sepatu Roda KIB Rp7.331.738.090,00 DJKN Rp4.603.617.000,00
- Lampu Kawasan JSC KIB Rp54.023.219.760,00 DJKN Rp3.390.389.000,00
- Venue Atletik KIB Rp102.238.658.580,00 DJKN Rp63.021.618.000,00
- Venue Ski Air KIB Rp6.303.148.190,00 DJKN Rp3.409.330.000,00
- Wisma Atlet KIB Rp203.965.472.110 DJKN Rp202.387.709.000,00
- Gedung Dining Hall dan Gedung Pengelola Wisma Atlet KIB Rp9.260.088.100,00 DJKN Rp27.886.721.000,00
- Venue Softball/Baseball KIB Rp12.131.527.560,00 DJKN Rp540.840.000,00
- Venue Shoting Range KIB Rp95.004.281.760,00 DJKN Rp91.407.435.000,00
- Venue Panahan KIB Rp1.606.140.600,00 DJKN Rp1.926.708.000,00
- Gor Senam/Venue Ranau KIB Rp16.753.217.240,00 DJKN Rp27.691.805.000,00
- Venue Voly Pantai KIB Rp7.276.604.040,00 DJKN Rp9.018.139.000,00.
Total: Berdasarkan KIB Rp844.641.281.230,00. Berdasarkan DJKN Rp5.738.498.385.000,00.
Nilai atas aset kawasan JSC senilai Rp844.641.281.230,00 tersebut di atas telah dihapuskan dari pencatatan barang milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Keputusan Gubernur Nomor 802/KPTS/BPKAD/2017 tentang penghapusan barang inventaris dan aset tetap lainnya milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dijadikan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Jakabaring Sport City.
Sedangkan nilai aset hasil penilaian Kanwil DJKN sebesar Rp5.738.498.385.000,00 sebagai bagian penyertaan modal telah diserahterimakan kepada Direktur Utama PT JSC melalui BA serah terima aset Nomor 022/BA/BPKAD/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sesuai dengan yang telah ditetapkan pada Perda pendirian PT JSC.
Menurut informasi yang didapat klikanggaran.com diketahui, dari nilai aset yang dijelaskan di atas, masih terdapat aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai total sebesar Rp1.182.636.963.343,31 yang berada di kawasan pengelolaan PT JSC. Namun, belum termasuk sebagai bagian nilai penyertaan modal kepada PT JSC.
Untuk diketahui, JSC merupakan kawasan kompleks olah raga yang terletak di kawasan Jakabaring Kota Palembang. Dengan pertimbangan untuk mewujudkan JSC menjadi area go green dan efektivitas pengelolaan aset daerah pada JSC, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membentuk PT JSC sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Jakabaring Sport City.
Salah satu tujuan pendirian PT JSC adalah untuk menyediakan dana yang mencukupi untuk memelihara JSC dan sarana prasarana yang ada di dalamnya, serta membangun seluruh fasilitas yang masih dibutuhkan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modal pada perseroan. Untuk mencapai tujuan tersebut PT JSC melakukan kegiatan usaha berupa pengelolaan tempat olah raga dan rekreasi serta kegiatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : PLTS Jakabaring Pencitraan, Bebani APBD Sumsel 20 Tahun ke Depan?