Pengelolaan Kas di Pemkot Sabang Acakadut, Kas Daerah Berpotensi Raib?

photo author
- Selasa, 5 Maret 2019 | 10:00 WIB
pengelolaan kas
pengelolaan kas

Jakarta, Klikanggaran.com (05-03-2019) - Tertib administrasi merupakan suatu keharusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam pengelolaan kas dan keuangan daerah. Sayangnya, hal demikian tidak terjadi pada Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang. Lantaran Bendahara penerimaan dan pengeluaran diduga tak tertib.

Dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan daerah, pemerintah sebenarnya telah menetapkan delapan Bendahara Penerimaan dan 30 Bendahara Pengeluaran. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 821.29/3/2017 tanggal 26 Januari 2017 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pelaksana.

Akan tetapi, berdasakan laporan keuangan daerah Pemkot Sabang di tahun 2017, diketahui pengelolaan kas pada bendahara penerimaan dan pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Sabang menunjukkan belum sepenuhnya sesuai ketentuan alias acakadut.

Setidaknya, terdapat 4 permasalahan yang telah menyandung pengelolaan kas daerah tersebut. Di antaranya sebagai berikut:

1. Keterlambatan penyetoran sisa UP/TU pada dua SKPD senilai Rp149.030.245;

2. Penerimaan Non Kapitasi pada RSUD dan Dinas Kesehatan terlambat disetor ke kas daerah;

3. Rekening penampungan penerimaan dikenakan pajak;

4. Bendahara Pengeluaran pada tiga SKPD tidak tertib dalam penatausahaan pembukuan.

Keempat permasalahan di atas menjadi cerminan ada yang tidak beres di tubuh jajaran pengurus Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Mengingat mereka-mereka adalah orang yang terpilih dengan kemampuan administrasi yang mumpuni.

Kondisi tersebut tentunya telah melanggar aturan yang ada, sehingga dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah. Pada kasus pertama misalnya, di mana terdapat keterlambatan sisa UP/TU pada dua Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) senilai Rp149.030.245.

Bila hal tersebut dibiarkan berlarut-larut, kas tersebut bisa saja hilang dan sulit dideteksi keberadaannya. Oleh sebab itu, Walikota dan Kepala Dinas terkait mestinya bisa lebih tegas kepada bawahannya, agar tidak melakukan mal administrasi.

Lebih parahnya, diketahui bahwa permasalahan tersebut terjadi lantaran PPTK, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait dalam melaksanakan penerimaan dan pengeluaran kas tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Sehingga, ada indikasi bahwa ada kerja sama di antara pejabat dimaksud, untuk mencari celah dalam melakukan pembobolan keuangan daerah.

Baca juga : Pejabat Pemkot Sabang Makan Gaji Buta?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X