Palembang, Klikanggaran.com (04-03-2019) - Pengelolaan kegiatan Swakelola pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (Sekarang Dinas PUPR_Red) Ogan Ilir dinilai publik bak benang kusut. Pasalnya, dalam pengelolaannya terkesan begitu buruk dan banyak terdapat indikasi permasalahan.
Misalnya, terdapat indikasi kerugian daerah atas pembayaran kegiatan swakelola rehabilitasi jalan dalam kondisi tanggap darurat dan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan sebesar Rp3.254.631.133,45. Indikasi kerugian daerah atas dana kegiatan swakelola yang diduga dipergunakan untuk kegiatan lainnya sebesar Rp2.500.000.000,00. Serta kekurangan penerimaan pajak atas kegiatan swakelola sebesar Rp217.130.833,95.
Untuk diketahui, Dinas PUPR pada tahun 2016 telah melaksanakan kegiatan swakelola berupa kegiatan rehabilitasi jalan dalam kondisi tanggap darurat, pemeliharaan rutin jalan, dan jembatan dengan realisasi sebesar Rp13.333.461.050,00. Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan dua mekanisme, yaitu melalui mekanisme LS ke rekening bendahara pengeluaran sebesar Rp8.038.491.600,00. Dan, mekanisme TUP ke rekening bendahara pengeluaran sebesar Rp5.294.969.450,00.
Dana kegiatan tersebut ditransfer dari Kas Daerah ke rekening Dinas PU Bina Marga (Sekarang Dinas PUPR) dengan Nomor Rekening 171-301-0ddd. Informasi atas mutasi rekening koran Dinas PU Bina Marga, serta dari berbagai sumber informasi diketahui, terdapat hal-hal yang begitu janggal, yakni:
- Terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp169.892.633,45. Kemudian pajak kegiatan yang belum dipungut dan disetor sebesar Rp217.130.833,95.
- Pertanggungjawaban belanja kegiatan swakelola yang diduga tidak sah sebesar Rp1.534.549.500,00
- Pertanggungjawaban atas pembayaran upah kepada Mandor, Operator, Pembantu Operator, Tukang, dan Pekerja diduga tidak sah sebesar Rp828.189.000,00
- Terjadi indikasi pemahalan harga sebesar Rp722.000.000,00. Lantaran diduga perhitungan RAB tidak berdasarkan data alat berat riil yang dimiliki dan direncanakan, dipergunakan oleh dinas terkait dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Kondisi tersebut berpotensi menabrak sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 60 ayat (1) menyatakan, bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih
2) Pasal 63 menyatakan, bahwa bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga : Pemkab Ogan Ilir Masih Bayarkan Gaji PNS yang Terbukti Korupsi?