Palembang, Klikanggaran.com (04-03-2019) - Pemanfaatan tanah BPKAD oleh PT BSB disinyalir tak memberikan kontribusi bagi pendapatan Pemprov Sumsel. Pasalnya, lahan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut digunakan oleh pihak lain. Namun, diduga tidak memiliki perjanjian, sehingga tak memiliki perikatan yang kuat.
Di tahun anggaran 2017, BPKAD sendiri mengelola pendapatan retribusi daerah dengan total anggaran sebesar Rp3.001.808.000,00. Anggaran ini terealisasi sebesar Rp1.460.460.000,00 atau 48,65% dari anggaran. Sementara, retribusi pemanfaatan lahan dianggarkan sebesar 15.000.000,00. Dan, telah direalisasikan sebesar Rp27.466.000,00 atau sebesar 183,11% dari anggaran.
Informasi lebih lanjut diketahui, terdapat pemanfatan barang milik daerah di BPKAD berupa tiga bidang tanah yang dimanfaatkan sebagai tempat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) oleh PT BSB. Namun, pemanfaatan tersebut disinyalir belum ada perjanjian sewa dan kontribusi kepada Pemprov Sumsel atas ketiga bidang tanah tersebut.
Berdasarkan Surat Kepala BPKAD Nomor 900/01996/BPKAD-V/2016 tanggal 25 Oktober 2016 perihal penilaian harga sewa atas lahan yang dimanfaatkan. BKPAD telah meminta penilaian kepada Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung.
Selain itu, Pemprov Sumsel telah membentuk tim dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 729/KPTS/BPKAD/2016 Tanggal 20 November 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 114/KPTS/BPKAD/2016 tentang pembentukan Tim Koordinasi Penilaian Barang Milik Pemprov Sumsel.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, DJKN melakukan penilaian berdasarkan Surat Tugas Nomor 367/WKN.04/2016 Tanggal 15 Desember 2016 dengan hasil berdasarkan data dan informasi yang objektif memberikan simpulan nilai wajar atas nilai pasar sewa lahan yang dimanfaatkan PT BSB.
Berdasarkan hasil penilaian dari DJKN, Pemprov melakukan penagihan pembayaran sewa lahan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 900/1440/ BPKAD/2017 Tanggal 14 Juni 2017 Perihal Permohonan Pembayaran untuk jangka waktu 5 tahun dengan nilai seluruhnya sebesar Rp985.220.000,00.
Namun, PT BSB megajukan penundaan pembayaran sewa berdasarkan Surat Direktur Utama Nomor: 587/DIR/III/B/2017 Tanggal 18 Juli 2017 karena belum menganggarkan biaya sewa. Penundaan tersebut disetujui oleh Gubernur berdasarkan disposisi tanggal 22 Juli 2017.
Dasar penagihan yang dilakukan oleh BPKAD hanya berdasarkan hasil penilaian dari DJKN, tanpa ada perikatan/perjanjian kerja sama pemanfaatan aset daerah antara Pemprov Sumsel dan PT BSB. Sehingga, tidak dapat menimbulkan kewajiban PT BSB untuk melakukan pembayaran dan pengakuan piutang Pemprov Sumsel.
Baca juga : Biaya Kegiatan Reses Anggota DPRD Sumsel Berindikasi Menguap?