Palembang, Klikanggaran.com (04-03-2019) - Masyarakat Kota Prabumulih dihebohkan dengan beredarnya foto syur seorang wanita dengan pacarnya di akun jejaring sosial Facebook, Minggu (03/03/19).
Foto syur yang beredar luas tersebut diduga milik seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Dalam unggahan itu, terlihat jelas wajah perempuan tanpa busana itu. Sementara sang pria di bagian wajah ditutup gambar berbentuk love berwarna pink dan garis-garis.
Selain itu terdapat juga foto syur perempuan diduga berinisial AY, tidur di atas kasur dengan bagian tubuh hanya ditutup bantal. Ada juga foto menggunakan pakaian lengkap, namun dengan pose berpelukan dan berciuman. Dari semua unggahan itu tampak sang pria selalu ditutup di bagian muka. Sedangkan si wanita bisa terlihat dengan jelas.
Sontak kehebohan tersebut menarik minat sejumlah media massa, yang memberitakan viralnya foto-foto syur tersebut. Lalu, bagaimana dengan anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih yang diduga bermasalah? Informasi yang didapat klikanggaran.com mengindikasikan, terdapat potensi anggaran yang mengalami kebocoran sebesar Rp156.634.459,27. Akan membuat hebohkah dugaan masalah ini?
Untuk diketahui, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih pada tahun anggaran 2017 menganggarkan belanja modal sebesar Rp9.702.735.933,00. Anggaran ini telah direalisasikan sebesar Rp7.735.487.038,50 atau 79,72% dari anggaran. Salah satu item pekerjaan yang diduga bermasalah, yakni Pembangunan Balai Kesehatan Paru Masyarakat.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV PK berdasarkan Kontrak Nomor 800.1/585/PPK-KES/2017 tanggal 1 Agustus 2017 senilai Rp1.761.530.000,00. Adapun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yakni, selama 140 hari kalender, terhitung sejak tanggal 1 Agustus s.d. 18 Desember 2017, sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 800.1/586/PPK- KES/2017 tanggal 1 Agustus 2017.
Pelaksanaan fisik pekerjaan telah mencapai 100% dan telah diserahterimakan dengan berita acara serah terima Nomor 800.1/976/PHO-FHO/PA-KES/2017 tanggal 13 Desember 2017. Namun, dalam pekerjaan tersebut terdapat anggaran sebesar Rp110.511.970,86 yang disinyalir bermasalah. Di antaranya terkait pemasangan pekerjaan lantai keramik uk 50x50 cm, pekerjaan rangka atap baja ringan, pekerjaan genteng metal, dan pekerjaan pasangan dinding batu bata ad. 1:4.
Kondisi tersebut diduga tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 6 huruf f menyatakan, bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika. Antara lain menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa. Serta pasal 89 ayat 2 huruf a yang menyatakan bahwa pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang.
Baca juga : Uang BBM Hampir 1 M di Dinas Perkim Kota Prabumulih Diduga Menguap?