Anggaran Peningkatan Jalan Simpang Jaya-Air Saka OKU Selatan Berpotensi Bocor?

photo author
- Minggu, 3 Maret 2019 | 12:00 WIB
Anggaran Peningkatan Jalan
Anggaran Peningkatan Jalan

Palembang, Klikanggaran.com (03-03-2019) - Dinas PUPR Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU) Selatan tahun anggaran 2017 telah menganggarkan belanja modal sebesar Rp227.167.105.972,00. Dan, telah terealisasi sebesar Rp216.177.855.045,00 atau 95,16% dari anggaran.

Atas pelaksanaan belanja modal tersebut, diduga terdapat 24 paket pekerjaan yang berpotensi membuat keuangan daerah bocor. Angkanya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp2.424.900.352,48.

Adapun salah satunya terjadi pada pengerjaan peningkatan ruas Jalan Simpang Jaya-Air Saka Kecamatan Muaradua Kisam sebesar Rp232.408.710,21. Pekerjaan peningkatan tersebut dilaksanakan oleh PT SJP berdasarkan Kontrak Nomor 221/KTR/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2017 tanggal 05 September 2017 sebesar Rp4.960.999.000,00.

Adapun jangka waktu pelaksanaan selama 110 hari kalender mulai dari 14 Juni s.d. 15 Desember 2017. Fisik kegiatan tersebut juga diketahui telah selesai 100% dan telah diserahterimakan melalui P2HP sesuai dengan BA PHO Nomor 419/BA.PHO/PPK.BM/PU-TR/APBD/OKUS/2017 Tanggal 18 Desember 2017.

Atas pekerjaan tersebut, di antaranya pada perkerasan beton semen, menunjukkan perkerasan beton semen yang terpasang hanya sebanyak 1.696,88 M3. Sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp232.408.710,21 (1.845,28 M3-1.696,88 M3) x Rp1.566.096,43).

Kondisi tersebut tentunya tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 6 huruf f menyatakan, bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika. Antara lain menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.

Pasal 89 ayat 2 huruf a yang menyatakan bahwa pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang. Dan, klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan, analisa harga satuan serta pembayaran prestasi pekerjaan.

Baca juga Pekerjaan Diduga Bermasalah, Kinerja Dinas PUPR Kabupaten OKU Selatan Buruk?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X