Dinas Pendidikan Kota Palembang Dinilai Buruk Kinerjanya, Ini Sebabnya?

photo author
- Sabtu, 2 Maret 2019 | 19:43 WIB
Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan

Palembang, Klikanggaran.com (02-03-2019) - Kinerja Dinas Pendidikan Kota Palembang dinilai publik begitu buruk. Hal ini ditandai dengan terdapat indikasi penyelesaian paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan yang terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan. Adapun nilainya minimal sebesar Rp196.562.940,00.

Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2017 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah menganggarkan belanja modal sebesar Rp889.936.798.165,66. Dan, telah terealisasi sebesar Rp857.095.134.848,37 atau 96,31% dari anggaran.

Realisasi anggaran tersebut salah satunya atas tiga paket pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas Pendidikan Kota Palembang yang diduga bermasalah. Adapun ketiga paket tersebut yakni, Rehab Bertingkat SMP Negeri 35 Kecamatan Sebrang Ulu I, Rehab Bertingkat SD Negeri 104 Kecamatan Sako, dan Pembangunan SMP Negeri 59 Kecamatan Sukarami.

Rehab Bertingkat SMP Negeri 35 Kecamatan Sebrang Ulu I Palembang. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT KBP sesuai kontrak Nomor 215/PPK-GD/DISDIK/V/2017 tanggal 26 Mei 2017. Nilainya sebesar Rp2.915.348.000,00 dilakukan melalui proses pelelangan umum.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender. Terhitung mulai tanggal 26 Mei s.d. 21 Desember 2017. Pada pelaksanaan pekerjaan tersebut diterbitkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp145.767.400,00. Berlaku selama 224 (dua ratus dua puluh empat) hari sejak tanggal 24 Mei 2017 s.d. 2 Januari 2018.

Pekerjaan telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 11102/2017 tanggal 22 Desember 2017 sebesar Rp1.020.371.800,00. Namun, atas dokumen kontrak rehab bertingkat SMP Negeri 35 Kecamatan Sebrang Ulu I Palembang diketahui terdapat masalah.

Pada pelaksanaan pekerjaan terjadi deviasi keterlambatan sebesar -11,24% atas rencana 75,83% pada laporan bulanan ke 6 periode 2 s.d. 29 Oktober 2017. Pada BAST yang dibuat kembali pada saat kemajuan fisik mencapai 100% sesuai dengan BASTP Nomor 539/PPK/Disdik/APBD/2017 tanggal 28 Desember 2017. Diketahui, bahwa BASTP Nomor 431/PPK/Disdik/APBD/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang disetujui oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak dibuat berdasarkan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.

Uraian tersebut menunjukkan bahwa terjadi keterlambatan dalam proses pembangunan tersebut. Minimal selama 8 hari, sejak berakhirnya kontrak tanggal 21 s.d. 29 Desember 2017. Dan, belum dikenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp23.322.784,00 (1/1000 x 8 x Rp2.915.348.000,00).

Rehab Bertingkat SD Negeri 104 Kecamatan Sako Palembang. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT ARS dengan kontrak Nomor 159/PPK-GD/DISDIK/V/2017 tanggal 8 Mei 2017. Nilainya sebesar Rp3.955.860.000,00 dilakukan melalui proses pelelangan umum. Adapun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 8 Mei s.d. 3 Desember 2017.

Pada pelaksanaan pekerjaan tersebut juga diterbitkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp197.793.000,00. Berlaku selama 224 (dua ratus dua puluh empat) hari sejak tanggal 3 Mei s.d. 12 Desember 2017. Selama pelaksanaannya, kontrak tersebut mengalami perubahan kontrak berupa tambah kurang volume pekerjaan. Namun, tidak mengubah nilai kontrak awal. Perubahan tersebut tidak dituangkan dalam addendum kontrak.

Informasi yang didapat hingga tanggal 21 Desember 2017 diketahui, bahwa pekerjaan belum selesai dilaksanakan. Namun, laporan progres fisik kegiatan tersebut telah mencapai 100% per tanggal 30 Nopember 2017. Dan, diserahterimakan sesuai dengan BASTP Nomor 375/PPK/Disdik/APBD/2017 tanggal 30 Nopember 2017. Pekerjaan pun telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 11104/2017 tanggal 22 Desember 2017 sebesar Rp197.793.000,00.

Pekerjaan pembangunan unit Sekolah Baru SMP Negeri 59 Palembang. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT LM sesuai kontrak Nomor 199/PPK-GD/DISDIK/VII/2017 tanggal 11 Juli 2017. Nilainya sebesar Rp3.912.824.000,00 dilakukan melalui proses pelelangan umum. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 165 (seratus enam puluh lima) hari kalender. Terhitung mulai tanggal 11 Juli s.d. 22 Desember 2017.

Pada pelaksanaan pekerjaan tersebut diterbitkan juga jaminan pelaksanaan sebesar Rp195.641.200,00. Berlaku selama 194 (seratus sembilan puluh empat) hari sejak tanggal 4 Juli 2017 s.d. 13 Januari 2018. Selama pelaksanaannya, kontrak tersebut mengalami perubahan kontrak berupa tambah kurang volume pekerjaan. Namun, tidak mengubah nilai kontrak awal dan perubahan lingkup pekerjaan awal yang semula ruang kelas belajar menjadi ruang kelas dan kantor sekolah. Perubahan tersebut juga tidak dituangkan dalam addendum kontrak.

Pada pelaksanaan pekerjaan tersebut, terjadi deviasi keterlambatan sebesar 21,31% atas rencana 70,96% pada minggu ke 17 bulan tanggal 6 Nopember 2017. Atas pekerjaan tersebut, menunjukkan bahwa terjadi keterlambatan dalam proses pembangunannya. Minimal selama 19 hari, sejak berakhirnya kontrak tanggal 22 s.d. 10 Januari 2018. Dan, belum dikenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp74.343.656,00 (1/1000 x 19 x Rp3.912.824.000,00).

Kondisi tersebut disinyalir tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 120 yang menyatakan bahwa “Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 ayat (1). Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.

Baca juga : Pembangunan RS Type D Gandus Palembang, Ini Indikasi Buruknya?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X