Jakarta, Klikanggaran.com (02-03-2019) - Enam organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Kerinci terungkap telat dalam menyetorkan penerimaan daerah. Enam dinas tersebut di antaranya dinas kesehatan, dinas pariwisata, badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan, dinas tanaman pangan dan holtikultura, dan dinas perikanan.
Enam dinas tersebut didugai lalai, sehingga telah melanggar aturan yang ada dan telat menyetorkan penerimaan daerah di tahun 2017. Padahal, penerimaan daerah yang bersumber baik dari pajak maupun retribusi daerah, sejatinya menjadi kekuatan daerah untuk mampu membiayai urusan sendiri.
Lebih lanjut, efektifitas dan efisiensi dalam urusan penerimaan daerah mustinya tidak bisa diganggu gugat. Setiap perangkat daerah harus saling bahu membahu untuk memberikan kinerja dan layanan yang terbaik bagi masyarakat.
Keterlambatan penyetoran pajak tentu akan berdampak pada sektor-sektor lain yang harus dibiayai. Bila hasil pajak dan retribusi daerah yang ada telat dibayarkan, lantas bagaimana roda kepemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Dari data yang dihimpun oleh klikanggaran.com, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci telah menganggarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2017 sebesar Rp77.341.561.540 dengan realisasi mencapai Rp82.760.743.968.
Untuk diketahui, anggaran tersebut kemudian dikelola baik oleh Bendahara Penerimaan maupun Bendahara Pembantu pada 13 OPD di lingkungan Pemkab Kerinci. Dari 13 OPD tersebut kemudian terdapat 6 OPD yang telah disebutkan sebelumnya melakukan keterlambatan dalam menyetorkan PAD ke kas daerah.
Di lain sisi, hasil dari pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, ada unsur kelemahan dalam penatausahaan 6 OPD dimaksud dalam penatausahaan kas tersebut. Adapun nilai penerimaan daerah yang terlambat disetorkan itu mencapai Rp346.809.399.
Baca juga : Proyek Puluhan Miliar Kemen PUPR Ini Menimbulkan Tanda Tanya