PPN RSUD Kota Binjai Ini Diduga Belum Disetorkan, Mengapa???

photo author
- Sabtu, 2 Maret 2019 | 08:00 WIB
PPN RSUD
PPN RSUD

Jakarta, Klikanggaran.com (02-03-2019) - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R.M. Djoelham diduga belum disetorkan. Permasalahan PPN RSUD yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai ini tentunya patut menjadi perhatian publik.

Dari data yang didapatkan klikanggaran.com atas pengelolaan kas daerah yang ditangani oleh Badan Layanan Umum Daerah diketahui, terdapat realisasi kas Pemkot Binjai sepanjang tahun 2017 sebesar Rp1.952.990.649.

Dana tersebut diketahui terdiri dari saldo yang terdapat dalam rekening korang senilai Rp1.825.414.820 dan uang tunai dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp127.575.829. Sayangnya, dari hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pada RSUD Dr. R.M. Djoelham, sisa kas tunai tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Hal tersebut tentunya dinilai ganjil, sebab dana tersebut merupakan pajak kegiatan yang dipungut oleh bendahara. Namun, tidak disetorkan ke kas negara.

Lebih lanjut diketahui, dana tersebut berasal dari 4 transaksi pembayaran pajak. Satu terjadi pada bulan April 2017, sementara tiga lainnya diterima di bulan Juni 2017. Adapun rincian PPh dan PPN RSUD yang diduga belum disetorkan ke kas negara adalah sebagai berikut:

1. Penerimaan Pajak PPh21 pembayaran jasa pelayanan medis RSUD Dr. RM. Djoelham Binjai Ub. Januari 2017 senilai Rp86.561.790.

2. Penerimaan Pajak PPn Pembayaran biaya Bahan Habis Pakai (BHP) an. PT. Amal Mulia Farma Alkesindo sebesar Rp859.909.

3. Penerimaan Pajak PPn, PPh22 Pembayaran Obat obatan RSUD Djoelham Ub. Februari 2017 an. PT. Amal Mulia Farmaalkesindo Rp20.128.657.

4. Penerimaan Pajak PPn, PPh22 pembayaran biaya BHP UTD Ub. Februari 2017 an. CV. Mutiara Mandiri seniali Rp20.025.473.

Sementara itu, masih dari data yang sama, diketahui ada indikasi kuat pergantian jabatan bendahara di tubuh RSUD tersebut menjadi celah tindakan tercela dapat dilakukan. Sebab, terdapat saling tuduh antara pejabat bendahara baru terhadap bendahara sebelumnya dalam bentuk pernyataan.

Tentu saja kejadiaan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, mengingat uang pajak daerah sudah jelas berpotensi masuk ke kantong pribadi bendahara.

Oleh sebab itu, publik berharap agar segera ada tindakan tegas yang dilakukan terhadap bendahara tersebut selaku penanggung jawab. Karena bila kejadian ini didiamkan saja, bukan tidak mungkin hal serupa akan diulangi kembali oleh bendahara yang baru atau pejabat lainnya.

Baca juga : Dispora dan BPKAD Kota Binjai Diduga Memainkan Anggaran Hibah?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X