Palembang, Klikanggaran.com (01-03-2019) - Ada dugaan income yang berpotensi tak masuk sebagai pendapatan daerah di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU) Timur. Hal tersebut terkait pekerjaan rehabilitasi/revitalisasi pasar tradisional pada Disdagperin yang terlambat dan belum dikenakan denda sebesar Rp72.295.947,54.
Disdagperin OKU Timur pada tahun 2017 menganggarkan belanja modal sebesar Rp4.622.400.000,00. Dan, telah direalisasikan sebesar Rp4.542.250.000,00 atau 98,27% dari anggaran. Belanja modal tersebut digunakan untuk rehabilitasi/ revitalisasi Pasar Tradisional Desa Totorejo Kecamatan Belitang II. Adapun pelaksananya oleh PT GPP berdasarkan surat perjanjian Nomor 027/18/SP/Disdagprin/2017 tanggal 7 Juni 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.467.500.000,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 7 Juni 2017 sampai dengan 4 Oktober 2017.
Pelaksanaan kontrak dilakukan addendum dengan No 051/01-DAK/Add.Kontrak/Disdagperin/2017 tanggal 14 Juni 2017. Addendum kontrak tersebut mengubah volume berupa penambahan dan pengurangan volume. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) Nomor 800/411/PPK/Disdagperin/2017 tanggal 4 Oktober 2017.
Informasi lebih lanjut atas pekerjaan tersebut, menunjukkan dan mengindikasikan sejumlah kejanggalan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan laporan akhir dari konsultan pengawas CV MK, realisasi fisik lapangan mencapai 100% pada minggu ke 16 tanggal 2 Oktober 2017.
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hanya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran termin ke-1, sedangkan untuk pembayaran termin ke 2,3,4, dan 5 tidak ditandatangani.
- Pengujian atas laporan tersebut diperoleh hasil, hingga batas akhir kontrak tanggal 4 Oktober 2017 pekerjaan belum selesai 100% karena laporan akhir konsultan pengawas tidak dibuat berdasarkan kondisi riil di lapangan. Penelusuran lebih lanjut diketahui, pekerjaan selesai 100% per tanggal 19 November 2017.
- Bangunan pasar tradisional Desa Totorejo Kecamatan Belitang II belum digunakan sampai dengan tanggal 19 April 2018.
- Atas kondisi tersebut di atas, pelaksana pekerjaan dikenakan sanksi dengan denda keterlambatan dari sisa pekerjaan sebesar Rp72.295.947,54.
Baca juga : Uang Rakyat Disinyalir Menguap di Dishub OKU Timur?