Piutang Pajak Kabupaten Pidie Jaya Riskan Diselewengkan, Inikah Sebabnya???

photo author
- Rabu, 27 Februari 2019 | 12:25 WIB
Piutang Pajak
Piutang Pajak

Jakarta, Klikanggaran.com (27-02-2019) - Piutang pajak dan piutang retribusi daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya dinilai riskan diselewengkan. Pasalnya, terdapat piutang pajak dan retribusi yang tidak memiliki dokumen pendukung.

Berdasarkan informasi yang diterima klikanggaran.com, diketahui piutang pajak dan piutang retribusi Pemkab Pidie Jaya di tahun 2017 masing-masing sebesar Rp6.090.009.080 dan Rp203.293.000. Untuk nilai piutang pajak, terkumpul dari dua pos pajak yakni piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Restoran.

Sementara untuk piutang retribusi berasal dari tiga (3) sumber retribusi daerah berupa piutang retribusi daerah pelayanan kesehatan, piutang retribusi daerah jasa umum (parkir), dan piutang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

Piutang Pajak


Masih dalam laporan yang sama, terungkap beberapa permasalahan yang mengarah pada upaya penyelewengan anggaran piutang. Alasan ini pertama diperkuat dengan besarnya nilai retribusi daerah yang stagnan. Di mana nilai penerimaan retribusi daerah Pemkab Pidie Jaya di tahun 2016 dan 2017 tidak berubah sama sekali, yakni sebesar Rp203.293.000.

Kondisi ini jelas menimbulkan kecurigaan publik, bahwa Pemkab Pidie Jaya diduga hanya meng-copypaste dalam menyajikan laporan saldo retribusi daerah. Hal tersebut diperparah dengan kondisi bahwa Pemkab Pidie Jaya tidak melakukan penyisihan piutang pajak restoran, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan retribusi pelayanan persampahan.

Di lain sisi, terdapat juga kasus piutang pajak restoran yang tidak didukung oleh dokumen yang memadai. Kondisi ini jelas akan berdampak pada aktivitas penyelesaian piutang di waktu yang akan datang. Sebab hal ini akan mengakibatkan Pemkab Pidie Jaya tidak dapat melakukan penagihan karena tidak memiliki dasar penagihan yang kuat.

Lebih lanjut, kondisi tersebut juga sebenarnya memungkinkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Pejabat terkait dalam menagih piutang. Sebab meski tidak memiliki bukti piutang yang sah, pemilik restoran bisa saja ditagih atas piutang tersebut.

Baca juga : Piutang Retribusi Pemprov Kaltim Ada Penurunan 17.11 Persen, Kenapa Ya?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X