Piutang Retribusi Pemprov Kaltim Ada Penurunan 17.11 Persen, Kenapa Ya?

photo author
- Selasa, 26 Februari 2019 | 07:30 WIB
Piutang Retribusi
Piutang Retribusi

Jakarta, Klikanggaran.com (26-02-2019) - Penurunan atau kenaikan piutang sebenarnya menjadi faktor penentu dari arus kas aktivitas operasional suatu pemerintahan daerah. Jika dalam income statement mencerminkan pendapatan, maka arus kas dari aktivitas tersebut mencerminkan pembayaran dari pihak pihak ketiga. Sebaliknya, jika aktivitas pengumpulan piutang mengalami penurunan, maka menurunkan nilai akun pendapatan.

Seperti yang terjadi pada Pemerintahan Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tahun anggaran 2017 misalnya. Pada tahun anggaran tersebut, piutang Pemprov Kaltim atas piutang retribusi mengalami penurunan sekitar 17.11 persen atau sebesar Rp530.129.216.

Di mana yang awalnya per 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp3.098.212.038, menjadi sebesar Rp2.568.082.821 pada per 31 Desember 2017.

Perbandingan piutang retribusi per 31 Desember 2017 dan 2016 diketahui pada satuan kerja (satker) Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Kesehatan. Khususnya BKMOM atau Badan Kesehatan Mata dan Olahraga Masyarakat, dengan rincian sebagai berikut:

Piutang Retribusi


Pertama, penurunan piutang retribusi sebesar 33,55 persen pada Badan Pendapatan Daerah (Bapeda). Nilai piutang retribusi pada tahun 2016 sebesar Rp526.045.600 menjadi sebesar Rp349.561.600.

Kedua, penurunan piutang retribusi sebesar 17,66 persen pada Dinas Kesehatan (BKMOM). Dengan nilai piutang retribusi pada tahun 2016 sebesar Rp2.109.166.438 menjadi sebesar Rp1.736.771.221.

Menurut data yang dimiliki Klikanggaran.com, penurunan pada dua satuan kerja tersebut disebabkan karena adanya koreksi atas lebih saji penyajian piutang retribusi pada tahun lalu sebesar nominal penurunan tersebut.

Benarkah penurunan piutang retribusi ini karena adanya koreksi lebih saji? Mungkin hal tersebut bisa saja terjadi. Namun, ada kemungkinan lain seperti dugaan publik, bisa saja penurunan piutang retribusi tersebut karena adanya dugaan penggelapan atau aktivitas pengumpulan yang kurang efektif.

Baca juga : Pemprov Kaltim Pasrah Saja Asetnya Disalahgunakan oleh PT KKT?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X