Jakarta, Klikanggaran.com (26-02-2019) - Pada TA 2017 Dinas PUPR Kabupaten Indramayu menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp546.710.446.900,00. Dan, merealisasikannya sebesar Rp526.165.082.341,00 atau 96,24% dari total anggaran.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki klikanggaran.com, diketahui bahwa lembaga audit yang berwenang telah melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen kontrak, back up data kuantitas, as built drawing, serta melakukan perbandingan antara volume pekerjaan yang dibayar, dengan volume pekerjaan terpasang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan. Adapun pemeriksaan fisik di lapangan dilakukan bersama-sama dengan Penyedia Jasa, PPTK, dan Pengawas Lapangan. Hasil pemeriksaan fisik di lapangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan ditandatangani bersama pihak-pihak tersebut di atas.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data kuantitas, as built drawing, dan pemeriksaan fisik di lapangan diketahui, terdapat kekurangan volume pada 10 paket pekerjaan sebesar Rp885.118.400,00 dan denda keterlambatan penyelesaian pada dua paket pekerjaan sebesar Rp31.095.362,00 dengan rekapitulasi sebagaimana tabel berikut ini:
-
Tabel Ringkasan Kekurangan Volume dan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Dan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 pada pasal 12 ayat (5) yang menyatakan, bahwa PPTK mempunyai tugas antara lain mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Baca juga : Terungkap, Ada Aset Pemkab Indramayu Berupa Tanah yang Belum Bersertifikat?