Pengelolaan Keuangan pada RSUD Tebing Tinggi Empat Lawang Buruk?

photo author
- Senin, 25 Februari 2019 | 19:00 WIB
Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan Keuangan

Palembang, Klikanggaran.com (25-02-2019) - Pemerintah Kabupaten Empat Lawang pada neraca tahun anggaran 2017 (unaudited) telah menyajikan Kas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) per 31 Desember 2017 sebesar Rp272.783.709,88. Nilai tersebut terdiri atas saldo kas sebesar Rp235.726.104,88 dan utang PFK sebesar Rp37.057.605,00.

BLUD yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tebing Tinggi. BLUD tersebut dibentuk pada tanggal 2 Desember 2016 berdasarkan Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 445/258/KEP/RSUD/TAHUN 2017 tentang penetapan status pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada RSUD Tebing Tinggi.

Selain itu, untuk mengelola Kas di BLUD, RSUD Tebing Tinggi memiliki tiga orang bendahara yang terdiri dari Bendahara Pengeluaran (APBD), Bendahara Pengeluaran (BLUD), dan Bendahara Penerimaan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 445/392/KEP/RSUD/TAHUN 2017 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 445/17/KEP/RSUD/TAHUN 2017 tentang pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD RSUD Tebing Tinggi tahun anggaran 2017 dan Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 954/11/KEP/BPKAD/TAHUN 2017 tentang penunjukkan Bendahara Pengeluaran satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2017.

Sumber klikanggaran.com mengindikasikan, pengelolaan keuangan di RSUD Tebing Tinggi terkesan buruk alias belum tertib. Berikut rinciannya:

- Pencatatan Buku Kas Umum (BKU) dan register pajak tidak memadai

- Bendahara RSUD Tebing Tinggi belum pernah dilakukan cash opname

- PFK tahun anggaran 2017 pada Bendahara Pengeluaran RSUD Tebing Tinggi (BLUD) terlambat disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp37.057.605,00

- RSUD Tebing Tinggi tidak pernah membuat laporan triwulanan

- Penyimpanan uang tunai kas di Bendahara Pengeluaran (BLUD) belum tertib

Informasi atas cash opname pada Bendahara Pengeluaran (BLUD) RSUD Tebing Tinggi diketahui bahwa terdapat uang tunai sebesar Rp263.782.095,00 yang disimpan oleh bendahara tersebut dalam jangka waktu lebih dari satu bulan di rumahnya. Pihak terkait mengatakan, pencairan uang tunai tidak berdasarkan kebutuhan. Sehingga, setiap ada transfer uang dari Bendahara Penerimaan (BLUD) maka uang tersebut akan dicairkan seluruhnya. Selain itu, Bendahara Pengeluaran (BLUD) tidak memiliki brankas di RSUD Tebing Tinggi, sehingga uang tunai tersebut disimpan di rumahnya.

Kondisi tersebut disinyalir tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 53 ayat (1) yang menyatakan, bahwa Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah. Dan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya, pada:

1) Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD

2) Lampiran III tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran SKPD dan Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD Serta Penyampaiannya pada poin 1.A.2.A. Dinyatakan bahwa Pembukuan Belanja oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan, Buku Kas Umum, Buku Pembantu BKU sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga : Ada Penggunaan Uang untuk Kepentingan Pribadi di Bendahara BPKAD Empat Lawang?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X