Lima Paket Pekerjaan Kota Samarinda Ini Diduga Dimark Up?

photo author
- Senin, 25 Februari 2019 | 17:30 WIB
Lima Paket Pekerjaan
Lima Paket Pekerjaan

Jakarta, Klikanggaran.com (25-02-2019) - Lima paket pekerjaan di Kota Samarinda atas belanja modal tahun anggaran 2017 diduga bermasalah. Sebab hampir semua mengalami kekurangan volume yang dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Asumsi publik, dengan adanya kekurangan volume pada pekerjaan ini, mungkin ada dugaan mark up. Yang menjadi modus lama pada dinas terkait atau si penyedia barang dan jasa. Nilai dugaan mark up yang diketahui atas kekurangan volume tersebut diketahui sebesar Rp407.751.268. Dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, adanya dugaan mark up atas pembayaraan pengadaan bangunan pelengkap jembatan Mahkota II sebesar Rp219.497.857. Pekerjaan dimaksud ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kedua, dugaan mark up atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp15.302.022 atas pekerjaaan lanjutan pembangunan Kantor Kecamatan Kota Samarinda. Pekerjaan dimaksud ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kemudian yang ketiga, dugaan mark up atas kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan belum dipungut atas pekerjaan pembangunan Museum Taman Samarendah. Pekerjaan dimaksud ada pada Dinas Perumahan dan Permukiman sebesar Rp80.762.350.

Keempat, dugaan mark up atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp116.230.980 atas pekerjaan pembangunan Museum Taman Samarendah (Tahap 2). Pekerjaan dimaksud ada pada Dinas Perumahan dan Permukiman.

Dan terakhir, dugaan mark up atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp36.606.950 atas pembangunan Puskesmas Segiri pada Dinas Kesehatan.

Lima Paket Pekerjaan Bermasalah


Hal ini menunjukkan Pemkot Samarinda, khususnya satuan kerja (satker) terkait, seperti belum sepenuhnya mengendalikan pelaksanaan kegiatan tersebut. Bahkan terkesan lalai, dan tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

Sehingga publik pun mencurigai, jangan-jangan lima paket pekerjaan ini hanya sebatas proyek-proyekan saja? Atau, terlalu yakin tidak akan ada masalah pada lima paket pekerjaan tersebut? Selain itu, dalam kasus kali ini Pemkot Samarinda sudah melakukan penarikan kembali yang menjadi kekurangan volumenya. Namun demikian, tetap saja sudah dinilai publik melanggar aturan yang ada.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah:

1) Pasal 8 ayat (1) huruf g yang menyatakan bahwa, “PA memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan anggaran”. Namun faktanya, tidak dilaksanakan atas lima paket pekerjaan tersebut, terlebih pada saat pemeriksaan.

Kemudian pasal 11 ayat (1) huruf e, yang menyatakan bahwa “PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak”. Namun kebalikannya, malah Pejabat Pembuat Komitmen yang seperti dikendalikan oleh penyedia jasa.

Baca juga : Aset Tanah Pemkot Samarinda Dialihkan pada Pihak Lain, Adakah Rahasia?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X