Pembangunan RS Type D Pratama Gandus Palembang, Ini Indikasi Buruknya?

photo author
- Senin, 25 Februari 2019 | 10:00 WIB
Pembangunan RS
Pembangunan RS

Palembang, Klikanggaran.com (25-02-2019) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang di tahun anggaran 2017 telah menganggarkan belanja modal sebesar Rp889.936.798.165,66. Anggaran ini terealisasi sebesar Rp840.315.485.975,37 atau 94,42% dari nilai total. Dari realisasi anggaran sebesar itu, di antaranya digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Type D Pratama Gandus pada Dinas Kesehatan.

Pekerjaan pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT BA, sesuai kontrak Nomor 07/Kontrak/RS PRATAMA/Kes/2017 tanggal 5 Juli 2017 sebesar Rp14.524.479.000,00 melalui proses pelelangan umum. Adapun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yakni, selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 6 Juli s.d. 31 Desember 2017. Pekerjaan tersebut diketahui sudah dibayar lunas 100%, dengan rincian pembayaran:

- Tanggal 28 Juli 2017, pembayaran uang muka Rp2.904.895.800,00

- Tanggal 02 Nopember 2017, pembayaran termin pertama Rp2.904.895.800,00

- Tanggal 07 Desember 2017, pembayaran termin kedua Rp3.485.874.960,00

- Tanggal 21 Desember 2017, pembayaran termin ketiga dan keempat Rp4.502.588.490,00

- Tanggal 21 Desember 2017, pembayaran termin kelima Rp726.223.950,00

Jumlah Rp14.524.479.000,00

Pembangunan RS Type D


Informasi yang didapat klikanggaran.com mengindikasikan, pembangunan Rumah Sakit Type D Pratama Gandus Palembang terkesan sangatlah buruk. Hal ini ditandai dengan terdapat sejumlah permasalahan yang mendera pembangunan tersebut, yakni:

- Prosedur penanganan kontrak kritis tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Di mana dalam pembangunan, sebelum terbitnya perpanjangan waktu 50 hari, mengalami keterlambatan yang signifikan. Hal tersebut terlihat pada rencana waktu pelaksanaan periode rencana sebesar 0% s.d. 90% pelaksanaan, realisasi fisik pada minggu ke-3 bulan November terjadi deviasi sebesar 26,34%.

Penanganan terhadap deviasi tersebut berupa teguran tertulis tanpa adanya Show Case Meeting (SCM) atas kontrak kritis yang terjadi. Selama pelaksanaannya, Konsultan Pengawas telah melakukan teguran sebanyak 2 kali masing-masing tanggal 18 September dan 16 Desember 2017. Pihak Dinas Kesehatan melakukan satu kali teguran atas keterlambatan tanggal 22 September 2017 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.

- Penambahan waktu pelaksanaan tidak dituangkan dalam Addendum Kontrak. Pada pelaksanaannya, pembangunan Rumah Sakit Type D Pratama Gandus Palembang mengalami keterlambatan pelaksanaan kontrak dengan kemajuan fisik pekerjaan pada saat berakhirnya kontrak sebesar 90,06%. Namun, berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2017 tanggal 11 Desember 2017, pekerjaan tersebut diberikan tambahan waktu pelaksanaan selama 50 hari. Sehingga, batas akhir semula pekerjaan pada tanggal 31 Desember 2017 menjadi tanggal 19 Februari 2018.

Penambahan waktu pelaksanaan tersebut tidak didukung dengan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan, rekomendasi konsultan, permohonan pemberian kesempatan oleh PPK, dan persetujuan PA untuk memberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari. Sebagaimana yang dipersyaratkan pada Peraturan Walikota dan tidak dituangkan dalam addendum pekerjaan.

Penambahan waktu tersebut diikuti dengan perpanjangan jaminan pelaksanaan oleh rekanan selama 50 hari. Namun, jangka waktu perpanjangan jaminan tersebut tidak mencukupi dari perpanjangan waktu pelaksanaan. Penambahan waktu berakhir pada tanggal 19 Februari 2018 sedangkan jaminan pelaksanaan berakhir tanggal 17 Februari 2018. Atas jaminan pelaksanaan tersebut tidak dilakukan pencairan.

- Dasar pengenaan denda keterlambatan pada kontrak belum sesuai dengan ketentuan. Pelaksanaan Rumah Sakit Type D Pratama Gandus yang melampaui jangka waktu pelaksanaan awal kontrak disepakati PPK dan rekanan untuk dikenakan denda keterlambatan atas pelaksanaannya. Denda keterlambatan yang dikenakan pada rekanan sebesar 5% dari nilai sisa kontrak yang belum dilaksanakan.

Indikasi Buruk dalam Pekerjaan


Berdasarkan dokumen laporan kemajuan fisik diketahui bahwa per 31 Desember 2017 kemajuan fisik gedung pengembangan RS Bari sebesar 90,06%. Pekerjaan yang belum selesai pada Gedung Rumah Sakit Type D Pratama Gandus berupa pekerjaan pasangan penutup lantai dan dinding, plafon, pengecatan, dan pekerjaan mekanikal dan elektrikal.

Dengan kondisi tersebut, Gedung Rumah Sakit Type D Pratama Gandus belum dapat digunakan, terlebih lagi penggunaan bangunan yang dikhususkan untuk bedah sentral dan ruang intensif untuk bayi guna mencegah dan mengobati terjadinya kegagalan organ-organ vital.

- Pelaksanaan pekerjaan Rumah Sakit Type D Pratama Gandus Palembang melampaui batas waktu perpanjangan kontrak yang ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2017. Masa perpanjangan waktu yang ditentukan pada Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2017 adalah selama 50 hari sejak berakhirnya waktu pelaksanaan kontrak.

Berdasarkan dokumen kontrak, pelaksanan pekerjaan tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Sehingga dengan penambahan waktu selama 50 hari, maka pekerjaan tersebut harus selesai pada tanggal 19 Februari 2018.

Setelah selesainya pekerjaan, rumah sakit tersebut diserahterimakan kepada Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tanggal 28 Februari 2018. Sesuai dengan Berita Acara Peneliti dan Penerima Hasil Pekerjaan Nomor 028/126817/PPHP/PISIK/KES/II/2018 tanggal 28 Februari 2018.

Berdasarkan uraian tersebut, menunjukkan bahwa penyelesaian pekerjaan lebih sepuluh hari sejak habis masa waktu perpanjangan tanggal 19 Februari 2018 s.d. 28 Februari 2018.

- Jangka waktu jaminan pemeliharaan dimulai sebelum pekerjaan selesai 100%.

- Kelebihan oembayaran atas item Pekerjaan Rumah Sakit Type D Pratama Gandus sebesar Rp7.745.250,00.

Baca juga : Pembangunan Gedung Lantai 2 RSUD Palembang BARI Berindikasi Bocor?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X