Jakarta, Klikanggaran.com (24-02-2019) - Pada tahun anggaran 2017 ditemukan penyelesaian kredit macet alias hapus buku melalui eksekusi agunan Bank Nasional Indonesia (BNI), berpotensi tidak dapat dilakukan.
Agunan tersebut diketahui atas lima debitur Kredit BNI Griya dengan baki debit per 31 Desember 2017 sebesar Rp8.067.955.900. Kelimanya diduga tidak dapat dieksekusi dan dapat berpotensi merugikan Bank BNI. Berdasarkan dokumen yang diterima Klikanggaran.com, rincian agunan yang berpotensi tidak dapat dieksekusi tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, Loan Center BNI Mattoangin dengan nama debitur sdr Ady nomor rekening 181549349 dengan bade sebesar Rp708.350.995. Kredit ini diketahui telah dialihkan kepada salah seorang berinisial MS. Lalu, lelang agunan statusnya TAP, karena ada ancaman.
Kedua, Loan Center BNI Musi Palembang dengan nama debitur berinisial Hdr. Memiliki nomor rekening 286518221 dengan bade sebesar Rp3.764.021.333. Diketahui agunan sau unit ruko ini telah dijual di bawah tangan kepada pihak ketiga dan tanpa sepengetahuan Bank BNI.
Ketiga, Loan Center BNI Daan Mogot dengan nama debitur berinisial BS. Ia memiliki nomor rekening 196308282 dengan bade sebesar Rp889.834.852.
Keempat, Loan Center BNI Gambir dengan nama debitur berinisial AS. Ia memiliki nomor rekening 196308317 dengan bade sebesar Rp1.232.547.764.
Kelima, Loan Center BNI Gambir dengan nama debitur berinisial DSW. Ia memiliki nomor rekening 196351501 dengan bade sebesar Rp1.473.173.956.
Dari nomor tiga hingga nomor lima permasalahannya diketahui, agunan yang berpotensi tidak dapat ditagih tersebut dengan baki debit per 31 Desember 2017 sebesar Rp3.595.583.572. Karena adanya gugatan perdata atas lahan oleh keluarga ahli waris pemilik lahan kepada developer dan dimenangkan oleh ahli waris pemilik lahan.
Hal ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1606K/Pdt/2013.Jo.No.545/Pdt/2012/PT/Bdg.Jo.No.120/Pdt.G/2011/ PN.Dpk. tanggal 21 Oktober 2014. Di mana Akta Jual Beli lahan tidak sah dan batal demi hukum.
Sehingga dengan kondisi tersebut menyebabkan developer tidak dapat menyelesaikan pembangunan rumah dan akses ke lokasi agunan telah diblokir oleh ahli waris.
Lebih lanjut lagi diketahui bahwa developer telah melakukan pemecahan sertifikat atas nama debitur dan telah diikat hak tanggungan secara sempurna pada Bank BNI. Namun sayang, fasilitas kredit atas tiga debitur tersebut menjadi macet dan telah dihapus buku pada 27 Desember 2012.
Sehingga dari keseluruhan nilai agunan yang berpotensi tidak dapat dieksekusi dan merugikan Bank BNI adalah senilai Rp.8.067.955.900.
Terkait permasalahan di atas, Klikanggaran.com menghubungi pihak terkait. Dan, Corporate Secretary PT BNI Tbk menyampaikan beberapa poin sebagai berikut :
1. Debitur a.n. Ady merupakan debitur di cabang Mattoangin, penyelesaian kredit tetap dilakukan melalui penagihan dan upaya penjualan jaminan.
2. Debitur a.n. HDR merupakan debitur cabang Musi Palembang, di mana telah menyelesaikan tunggakannya dan saat ini sudah lancar kembali.
3. Terkait dengan debitur No 3, 4, dan 5 (cabang Daan Mogot a.n. BS serta cabang Gambir a.n. AS dan DSW), proses lelang belum dapat dilakukan karena gugatan hukum dari ahli waris dan saat ini masih berjalan. Kondisi terkahir, gugatan ahli waris pemilik lahan kepada developer telah dimenangkan ahli waris di tingkat MA, proses lelang akan dilakukan setelah proses hukum selesai.
Baca juga : Pemberian Kredit Bank BNI Macet Sebesar 7,12 Persen, Benarkah?