Adakah Kongkalikong PT PMO? Pembuatan SHM Lahan Plasma Diduga Fiktif Sebesar Rp 2,26 M

photo author
- Sabtu, 23 Februari 2019 | 21:30 WIB
Adakah Kongkalikong
Adakah Kongkalikong

Jakarta, Klikanggaran.com (23-02-2019) - PT Perkebunan Mitra Ogan atau PMO merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkebunan. Pernah suatu ketika, PT PMO diduga ditipu oleh pekerja harian tetap yang menjabat sebagai Kerani Pertanahan Kebun Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 1 dan 2 dalam pembuatan Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Kasus dugaan penipuannya adalah dalam biaya pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan plasma kebun Musi Banyuasin 1 yang berindikasi fiktif, dengan nilai sebesar Rp 2,26 miliar.

Untuk diketahui oleh publik juga, bahwa biaya pembuatan Sertifikat Hak Milik tersebut ternyata ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sehingga tidak ada biaya yang harus dibayarkan PT PMO atau calon petani plasma ke BPN Muba.

Sebelumnya, yang mengajukan pembuatan Sertifikat Hak Milik adalah Manajer Kebun Musi Banyuasin 1. Ia mengajukan Sertifikat Hak Milik calon petani plasma Kebun Musi Banyuasin 1 kepada Badan Pertahanan (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin.

Jumlah pengajuan Sertifikat Hak Milik diketahui sebanyak 1.450 kavling sesuai dengan jumlah peserta plasam yang tercantum dalam SK Bupati Nomor 0913 Tahun 2009 dan SK Bupati No. 0747 Tahun 2013 tentang Penetapan Calon Petani Plasma Kelapa Sawit PT Perkebunan Mitra Ogan.

Namun, jumlah Sertifikat Hak Milik yang telah terbit adalah sebanyak 1.369 kavling dan sisanya belum diterbitkan BPN. Dan, ternyata pertanggungjawaban biaya pengurusan Sertifikat Hak Milik plasma kebun Musi Banyuasin 1 diduga fiktif. Sebab bukti-bukti yang disampaikan oleh pekerja harian tersebut berbeda dengan fakta di lapangan.

Mari kita lihat bukti-bukti pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pekerja harian tersebut, seperti tertera pada tabel di bawah ini:

-


Menurut dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com, bahwa faktanya ada beberapa orang yang disebut dalam tabel tersebut tidak pernah menerima uang dimaksud. Seperti salah satu calon petani plasma Kebun Musi Banyuasin 1 yang bernama Syukur. Ia menyatakan menandatangani kuitansi senilai Rp 1,42 miliar. Akan tetapi, tidak pernah menerima uang tersebut.

Kemudian, calon petani bernama Irwanto, yang menyatakan tidak menerima uang sebesar Rp 690 juta seperti yang dilaporkan oleh pekerja harian tersebut sebagai bukti pertanggungjawaban.

Lalu, ada calon petani bernama Kartono menyatakan bahwa yang bersangkutan memang menandatangani kuitansi penerimaan sebesar Rp150.000.000,00 untuk keperluan panjar pembebasan tanah di Desa Lumpatan. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan lapangan, panjar tersebut tidak dipertanggungjawabkan oleh Sdr. Kartono.

Dari ketiga bukti tersebut, semoga aparat hukum maupun lembaga independen mempertimbangkan dugaan modus kejahatan ini. Publik menyarakankan agar segara ungkap dan selidiki dugaan kejahatan tersebut, karena untuk biaya pembuatan Sertfikat Hak Milik tidak sedikit, apalagi menggunakan APBN.

Baca juga : Terungkap, Ada Aset Pemkab Indramayu Berupa Tanah yang Belum Bersertifikat?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X