Pengadaan Pakaian Dinas PT Pelni Diduga Bermasalah Sebesar Rp 4,48 Miliar?

photo author
- Sabtu, 23 Februari 2019 | 19:51 WIB
Pengadaan Pakaian
Pengadaan Pakaian

Jakarta, Klikanggaran.com (23-02-2019) - PT Pelni dan PT PIDC (anak perusahaan) pernah melakukan pekerjaan pengadaan pakaian dinas pegawai laut dan darat pada tahun anggaran 2017. Dalam pengadaan pakaian dinas tersebut, diketahui sebesar Rp 4,48 miliar ternyata diduga bermasalah alias tidak dapat diyakini kewajarannya.

Sebab menurut dokumen yang diterima Klikanggaran.com, dari awal perencanaan dan pelaksanaan, pakaian dinas tersebut diduga sudah kurang memadai. Seperti pada penyususnan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan pakaian dinas pegawai laut yang diduga tidak memadai.

Sebelumnya, HPS atas pengadaan pakaian dinas pegawai laut ditandatangani oleh Vice President Human Capital pada tanggal 29 Maret 2017. Namun, dasar pembuatan HPS berdasarkan realisasi tahun lalu (2016), ditambahkan faktor inflasi 4% yaitu sebesar Rp5.099.038.974 (termasuk PPN).

Tenyata, tidak terdapat survey harga atas pengadaan pakaian Tahun 2017 sebagai pertimbangan harga yang wajar. HPS yang dibuat oleh VP Human Capital tersebut dianggap tidak direviu kembali oleh Divisi Pengadaan.

Kemudian, pengadaan tersebut ternyata melakukan proses penunjukan langsung. Padahal hal tersebut tidaklah sesuai dengan Standard Operating Procedures (SOP) pengadaan PT Pelni. Bahkan, melabrak Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-15/MBU/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per 05/MBU/2008 tentang pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Khususnya pada pasal 9 ayat (3) yang menyatakan antara lain menyebutkan:

Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilukukan apabila memenuhi minimal satu dari persayaratan sebagai berikut:

1) Barang dan jasa yang dibutuhkan bagi kinerja utama perusahaan dan tidak dapat ditunda keberadaannya (business criticalasset);

2) Penyedia barang dan jasa dimaksud hanya satu-satunya (barangspesifik);

3) Barang dan jasa yang bersifat knowledge intensive di mana untuk menggunakan dan memelihara produk tersebut membutuhkan kelangsungan pengetahuan dari penyedia barang dan jasa;

4) Bila Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dengan menggunakan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf a dan b telah dua kali dilakukan, namun peserta pelelangan atau pemilihan langsung tidak memenuhi kriteria atau tidak ada pihak yang mengikuti pelelangan atau pemilihan langsung, sekalipun ketentuan dan syarat-syarat telah memenuhi kewajaran;

5) Barang dan jasa yang dimiliki oleh pemegang hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau yang memiliki jaminan (warranty) dari original equipment manufacture;

6) Penanganan darurat untuk keamanan, keselamatan masyarakat, dan aset strategis perusahaan;

7) Barang dan jasa merupakan pembelian berulang (repeat order) sepanjang harga yang ditawarkan menguntungkan dan tidak mengorbankan kualitas barang dan jasa;

8) Penanganan darurat akibat bencana alam, baik yang bersifat lokal maupun nasional;

9) Barang dan jasa lanjutan yang secara teknis merupakan satu kesatuan yang sifatnya tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya;

10) Penyedia barang dan jasa adalah BUMN/ anak perusahaan BUMN atau Perusahaan terafiliasi BUMN, sepanjang barang dan/atau jasa yang dimaksud adalah merupakan produk atau layanan dari BUMN, anak perusahaan BUMN, Perusahaan terafiliasi BUMN dan/atau usaha kecil dan mikro, dan sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan serta dimungkinkan dalam peraturan sektoral;

11) Pengadaan barang dan jasa dalam jumlah dan nilai tertentu yang ditetapkan Direksi dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris

Sedangkan dalam pengadaan pakaian dinas PT Pelni tersebut tak ada satu pun poin yang mendukung penunjukan langsung.

Dan terakhir, PT PIDC selaku anak perusahaan PT Pelni yang diamanatkan untuk melakukan pengadaan pakaian tersebut, malah mensubkontrakkan pekerjaan tersebut.

Sementara itu, untuk mencari kebenaran atas permasalahan tersebut di atas, Klikanggaran.com belum mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Baca juga : Benarkah Pengadaan Bahan Bakar Makanan PT Pelni Sejak 2015 Menyimpang?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X