Palembang, Klikanggaran.com (23-02-2019) - Informasi yang didapat klikanggaran.com menunjukkan, terdapat indikasi anggaran yang diperuntukkan sebagai pembayaran tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara yang bermasalah. Angkanya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp256.860.804,00.
Dari besaran anggaran yang disinyalir bermasalah tersebut, salah satunya terjadi pada Inspektorat Kota Prabumulih. Di mana pada tahun anggaran 2017 Inspektorat Kota Prabumulih telah menganggarkan dan merealisasikan pembayaran TPP masing-masing sebesar Rp330.000.000,00 dan Rp240.750.000,00 atau 72,95% dari anggaran.
Inspektorat menerima TPP selama 3 bulan yaitu bulan Oktober, November, dan Desember 2017. Dalam merealisasikan pembayaran TPP, Bendahara Pengeluaran membayarkan secara penuh TPP pegawai yang besarannya mengacu pada Peraturan Walikota. Bendahara Pengeluaran tidak memperhitungkan jumlah ketidakhadiran, keterlambatan/ kepulangan lebih awal berdasarkan print out presensi finger print.
Di mana sumber klikanggaran.com mengindikasikan, atas print out presensi finger print pegawai menunjukkan, terdapat 36 orang pegawai yang tidak hadir/ terlambat selama tahun anggaran 2017. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp13.593.459,00. Meskipun potensi kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, kondisi tersebut tentunya tidak sejalan dengan Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, yaitu:
1) Pasal 5 menyatakan, PNS dan CPNS yang tidak masuk kerja kecuali sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka akan dikenakan pemotongan uang tambahan penghasilan pegawai sebesar 1%
2) Pasal 6 menyatakan, PNS dan CPNS yang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang jelas sampai dengan maksimal pukul 8.00 WIB, maka uang tambahan penghasilan pegawai yang bersangkutan dikenakan pemotongan 0,5 persen per hari dan pulang cepat sebelum jam kerja yaitu hari Senin s/d Kamis pukul 16.00 dan hari Jumat pukul 16.30 WIB. Maka, uang tambahan penghasilan pegawai yang bersangkutan dikenakan denda pemotongan sebesar 0,5 persen per hari.
Baca juga : Dana Hibah di Pemkot Prabumulih, Ini Dia Para Penikmatnya