Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Empat Lawang Tak Tepat Waktu?

photo author
- Kamis, 21 Februari 2019 | 09:00 WIB
Penyaluran Dana Desa
Penyaluran Dana Desa

Palembang, Klikanggaran.com (21-02-2019) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang dalam LRA (unaudited) per 31 Desember 2017 telah menganggarkan belanja transfer bantuan keuangan sebesar Rp173.757.092.163,00. Dan, telah direalisasikan sebesar Rp168.375.474.440,00 atau 96,90%. Dari realisasi sebesar Rp168.375.474.440,00 tersebut di antaranya sebesar Rp166.228.556.837,00 berupa realisasi Belanja transfer bantuan keuangan kepada Desa.

Dalam pencairan dana desa oleh BPKAD, dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama dicairkan sebesar 60% dari pagu yang diberikan. Tahap kedua dicairkan 40% sisa pagu yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.

Informasi yang didapat, mengindikasikan jika terdapat keterlambatan penyaluran dana desa ke Rekening Kas Desa (RKD). Baik untuk Tahap I dan Tahap II, dengan rincian:

- Dana Desa Tahap I sebesar Rp66.133.794.800,00 disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD pada tanggal 18 April 2017. Seharusnya disalurkan ke RKD pada tanggal 25 April 2017. Sementara penyaluran dari RKUD ke seluruh RKD dilaksanakan antara tanggal 22 Mei 2017 s.d. 15 Juni 2017 atau terlambat 27 sampai dengan 51 hari.

- Dana Desa Tahap II sebesar Rp47.451.259.200,00,00 disalurkan dari RKUN ke RKUD pada tanggal 26 Oktober 2017. Sehingga paling lambat seharusnya disalurkan ke RKD pada tanggal 02 November 2017. Sementara penyaluran dari RKUD ke RKD dilaksanakan setelah tanggal 14 November 2017 s.d. 29 Desember 2017 atau terlambat 12 sampai dengan 57 hari.

Penyaluran Dana Desa


Kondisi tersebut tentunya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pada:

1) Pasal 16 ayat (2) menyatakan, bahwa penyaluran dana desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD

2) Pasal 26 ayat (2) menyatakan, bahwa pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan Dana Desa

3) Pasal 26 ayat (3) huruf b menyatakan bahwa pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD.

Serta, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa pada Pasal 14 ayat (3) yang menyatakan, bahwa penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.

Baca juga : Kendaraan Dinas di Empat Lawang, 48 Unit Tanpa BPKB?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X