Jakarta, Klikanggaran.com (20-02-2019) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan menyajikan Belanja Barang dan Jasa pada LRA (sebagaimana diaudit lembaga berwenang) TA 2017. Anggarannya diketahui sebesar Rp229.362.977.069,00 dan terealisasi sebesar Rp211.976.755.800,20. Dari anggaran dan realisasi tersebut terdapat pengalokasian untuk belanja perjalanan dinas. Dari anggaran sebesar Rp53.770.149.086,00 realisasinya Rp 52.558.633.511,00 atau (97,75 %).
Sekretariat DPRD merealisasikan Belanja Perjalanan Dinas dan bimbingan teknis (bimtek) TA 2017 sebesar Rp18.125.424.792,00. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretariat dan Anggota DPRD. Jumlah tersebut adalah untuk biaya tiket pesawat dan uang taksi dari dan ke bandara. Kemudian uang harian selama perjalanan pergi dan pulang dan uang harian yang diterima oleh masing-masing peserta bimtek. Dan, uang representasi untuk anggota dewan dan pejabat eselon II ke atas dan setoran bimtek.
Setoran bimtek adalah uang yang harus dibayarkan kepada penyelenggara untuk setiap peserta bimtek. Termasuk di dalamnya sarapan, makan siang dan makan malam, seminar kit, sertifikat. Dan, honor narasumber, materi dan perlengkapan lainnya, serta biaya pelatihan atau dikenal dengan sistem full board.
Ada penelusuran terhadap dokumen perjalanan dinas bimtek dan wawancara dengan bendahara pengeluaran. Diketahui penetapan besaran uang harian yang dibayarkan selama pelaksanaan bimtek. Bila menggunakan sistem full board, adalah sebesar 30% dari tarif uang harian perjalanan dinas biasa.
Pemeriksaan atas pedoman perjalanan dinas dan standar biaya yang diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2017 dan Nomor 05 Tahun 2017. Diperoleh keterangan bahwa besaran uang harian untuk bimtek, termasuk juga pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, diklat teknis dan prajabatan, tidak diatur secara rinci.
Perjalanan Dinas dan Uang Saku
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2017 pada pasal 16 hanya menyebutkan bahwa perjalanan dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, dan diklat teknis yang dilaksanakan di luar daerah, dapat diberikan uang transportasi pegawai dan uang harian. Tanpa menyebutkan berapa tarif uang harian tersebut.
Pada pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa uang harian terdiri atas uang makan, uang transport lokal, dan uang saku. Berdasarkan pengertian uang harian tersebut, maka besaran uang harian selama bimtek tidak dapat dipersamakan dengan uang harian perjalanan dinas biasa. Karena selama pelaksanaan bimtek, biaya makan dana akomodasi lainnya sudah ditanggung oleh penyelenggara bimtek. Sehingga, besaran uang harian bimtek seharusnya lebih rendah dari uang harian perjalanan dinas biasa.
Pemberian uang harian selama bimtek sebesar 30% dari tarif uang harian perjalanan dinas saat ini hanya mengikuti kebiasaan pada tahun-tahun sebelumnya. Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa penetapan besaran uang harian bimtek sebesar 30% dari uang harian tersebut pernah diatur terakhir dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 08 Tahun 2013. Yang mengatur tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pasal 17 ayat (1) menyebutkan, perjalanan dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, diklat teknis dan prajabatan yang dilaksanakan di luar daerah, diberikan uang transportasi pegawai dan uang harian. Pada ayat (2), untuk uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan setinggi-tingginya 30%.
Pada tahun 2018 diketahui, atas bimtek yang dilaksanakan, uang harian yang diberikan kepada peserta bimtek adalah sebesar uang harian perjalanan dinas biasa. Hal tersebut tidak sesuai dengan:
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat (1). Menyatakan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(2) Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017 Lampiran angka 3 Belanja Barang dan Jasa huruf k). Standar satuan biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas.
Hal tersebut mengakibatkan pemberian uang harian bimtek sebesar 30% tidak didasari pedoman yang sah. Dan, berpotensi diberikan secara penuh seperti uang harian perjalanan dinas biasa.
Baca juga : Muara Enim Terkesan Boros Biaya Perjalanan Dinas, Lewati Kota Palembang?