Jakarta, Klikanggaran.com (20-02-2019) - Ada kabar buruk yang berhembus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Kabar ini diketahui berasal dari tindakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) yang telah melakukan pembayaran jasa konsultasi perencanaan pembangunan.
Sebelum membahas kabar buruk, perlu diketahui satu hal. Terdapat anggaran belanja jasa konsultasi DPUPR yang dianggarkan oleh Pemkab Serang di tahun 2017. Nilainya adalah sebesar Rp9.162.993.000. DPUPR telah merealisasi anggaran belanja tersebut sebanyak Rp9.051.198.000.
Akan tetapi, berdasarkan data laporan keuangan daerah milik Pemkab Serang diperoleh hal berbeda. Diketahui, terdapat belanja DPUPR yang diduga kelebihan bayar pada jasa konsultasi perencanaan. Akibatnya, ada potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp103.132.566.
Untuk diketahui juga, realisasi belanja jasa konsultasi yang dilakukan DPUPR terbagi menjadi empat bidang. Antara lain Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Sumber Daya Air, dan Bidang Penataan Ruang.
Kabar Buruk dari Serang
Sepanjang tahun 2017, DPUPR telah menandatangani sebanyak 155 kontrak jasa konsultasi dalam rangka kegiatan perencanaan. Dari 155 kontrak tersebut, delapan kontrak di antaranya dilakukan melalui mekanisme lelang. Sementara sebanyak 147 kontrak lainnya dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Kemudian, hasil permintaan keterangan kepada PPK, Pejabat Pengadaan, dan PPHP terkait, ada dugaan kelebihan bayar. Didapatkan keterangan bahwa terdapat perangkapan personil atas lebih dari tiga pekerjaan yang berbeda, namun dilaksanakan dalam waktu yang sama. Di sinilah kabar buruknya, terjadi potensi kelebihan bayar.
Atas masalah tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Serang menyatakan kesanggupannya. Dirinya akan menindaklanjuti dengan menagihkan kelebihan pembayaran tersebut kepada penyedia jasa konsultansi perencanaan. Dan, menyetorkannya ke Kas Umum Daerah Kota Serang.
Selain itu, Walikota Serang juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk menarik kelebihan pembayaran tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan. Harapan publik, agar permasalah tersebut tidak terjadi lagi dan bukan hanya pada DPUPR saja. Akan tetapi, di semua kedinasan pada Pemkab Serang menjadi kian tertib. Sehingga belanja benar-benar direalisasikan sesuai dengan aturan dan ketentuannya.
Baca juga : Dinkes Pemkot Serang Tak Bisa Kelola Persediaan? Begini Kasusnya