Jasa Giro Dana BOS Provinsi Bali Belum Disetor ke Kas Daerah?

photo author
- Rabu, 20 Februari 2019 | 09:00 WIB
Jasa Giro
Jasa Giro

Jakarta, Klikanggaran.com (20-02-2019) - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Satuan Pendidikan Menengah (Satdikmen) Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus (Satdiksus) Negeri, disalurkan melalui mekanisme SP2D UP dan SP2D GU. Lebih lanjut Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan menyatakan bahwa pengakuan belanja dana BOS dilakukan ketika dana BOS ditransfer ke sekolah.

Hal tersebut mempunyai dampak, pada akhir tahun terjadi kelebihan pengakuan belanja karena sekolah belum membelanjakan seluruh dana. Kepala Sub Bagian Keuangan menyatakan kebijakan mengakui belanja pada saat transfer dana karena keterbatasan aplikasi keuangan yang digunakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali. Aplikasi keuangan Provinsi Bali tidak dapat menerbitkan SP2D GU sebelum SP2D UP atau SP2D GU terdahulu dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki klikanggaran.com, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Transfer dana BOS dari Provinsi kepada masing-masing sekolah seluruhnya sejumlah Rp149.420.863.650,00;

b. Realisasi belanja seluruhnya sejumlah Rp127.456.449.660,69 dengan rincian belanja barang sejumlah Rp106.638.801.673,69 dan belanja modal sebesar Rp20.817.647.987,00;

c. Sisa saldo kas BOS sesuai dengan BKU bendahara dan rekening sekolah adalah sebesar Rp22.884.409.461,24 dengan rincian sebagai berikut:

Jasa Giro


1) Sisa dana BOS 2017 Riil sebesar Rp21.943.447.728,67;

2) Jasa giro per Desember 2017 adalah sebesar Rp823.570.780,04;

3) Dana lainnya antara lain berupa dana komite sekolah yang tersimpan di rekening dana BOS, dana beasiswa, dana subsidi UN dan dana penulisan ijasah sebesar Rp117.390.952,53.

d. Terdapat bunga jasa giro dana BOS milik SMK Negeri 1 Denpasar telah disetorkan ke kas daerah Kota Denpasar pada tahun 2017 sebesar Rp26.733.778,68. Atas bunga jasa giro tersebut, bendahara dana BOS seharusnya menyetorkannya ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Bali.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan (1) Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan. (2) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/1043/SJ Tanggal 24 Februari 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Huruf B 5 Angka 8.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Pendapatan Jasa Giro kurang diterima di RKUD sebesar Rp823.570.780,04.

Baca juga : Kepemilikan Saham Pemprov Bali pada PT Mergantaka Mandala Belum Jelas, Benarkah?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X