Palembang, Klikanggaran.com (19-02-2019) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir pada tahun anggaran 2016 menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp735.678.854.107,48. Anggaran tersebut telah direalisasikan sebesar Rp542.851.875.853,00. Belanja pegawai tersebut, dibayarkan untuk gaji, tunjangan, dan honorarium.
Sumber klikanggaran.com menyebutkan perihal pembayaran belanja pegawai di Pemkab OI ini. Memperhatikan SK Bupati Ogan Ilir tahun 2016 terkait kepegawaian, terdapat pembayaran gaji sebesar Rp266.530.400,00 kepada tiga PNS di Pemkab OI. Yang disinyalir tidak berhak untuk menerimanya, karena telah diberhentikan.
Adapun ketiga PNS tersebut, yakni:
- ABZ, SP., M. Si Dinas Peternakan dan Perikanan Rp149.819.900,00
- MSU, S. Pt Dinas Peternakan dan Perikanan Rp111.385.500,00
- EMS Dinas Pendidikan Rp5.325.000,00
Pemkab OI dan Gaji PNS
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 506/KEP/BKD/2016 tanggal 18 Oktober 2016 dan Keputusan Bupati Nomor 507/KEP/BKD/2016 tanggal 18 Oktober 2016 diketahui. Sdr. ABZ, SP., M.Si dan Sdr. MSU, S.Pt diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS di Kabupaten Ogan Ilir mulai tanggal 30 Mei 2014. Namun, gaji Sdr. ABZ, SP., M. Si dan Sdr. MSU, S. Pt masih dibayarkan.
Hal itu merujuk dari putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 04/Pid.Sus/2014/PN.Plg tanggal 5 Mei 2014 bahwa Sdr. ABZ, SP., M. Si telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Serta putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 05/Pid.Sus/2014/PN.Plg tanggal 5 Mei 2014 bahwa Sdr. MSU, S. Pt telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Kantor BKN Regional VII telah mengirim surat kepada Bupati Ogan Ilir dengan Nomor 097.s/KR.VII/BKN.K/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015. Surat tersebut menyatakan bahwa PNS atas nama Sdr. ABZ, SP., M. Si diberhentikan tidak hormat sebagai PNS. Terhitung mulai tanggal (TMT) akhir bulan Mei 2014. Dan, surat Kepala Kantor Regional VII BKN kepada Bupati Ogan Ilir Nomor 096.s/KR.VII/BKN.K/X/2015 tanggal 30 September 2015. Menyatakan bahwa PNS atas nama Sdr. MSU, S. Pt diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, terhitung mulai tanggal (TMT) akhir bulan Mei 2014.
Kondisi tersebut tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 87. Ayat (4) huruf b menyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasal 10 ayat (9) huruf d menyatakan, bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.
Pasal 21 ayat (1) menyatakan, bahwa pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukum disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Pasal 21 ayat (2) menyatakan, bahwa apabila pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.
Baca juga : Pembukaan Puluhan Rekening di Pemkab OI Tanpa Keputusan Bupati?