Pengelolaan Aset di Pemkab Garut, Ada Apakah Gerangan???

photo author
- Selasa, 19 Februari 2019 | 12:30 WIB
Pengelolaan Aset
Pengelolaan Aset

Jakarta, Klikanggaran.com (19-02-2019) - Pengelolaan aset tetap yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menimbulkan tanda tanya publik. Ada apakah gerangan???

Pertanyaan itu sesungguhnya muncul atas adanya dugaan hilangnya potensi kekayaan daerah, yang tercatat sebagai aset milik Pemkab Garut. Sebab, ternyata terungkap bahwa terdapat banyak permasalahan yang dimiliki Pemkab Garut dalam hal pengelolaan aset tetap daerah.

Dari catatan yang diterima klilkanggaran.com terungkap, setidaknya ada 7 permasalahan yang telah menghantui Pemkab Garut dalam mengelola aset tetapnya. Di antaranya sebagai berikut:

a. Aset tetap tanah belum sepenuhnya didukung dengan sertifikat hak atas tanah.

b. Barang-barang ekstrakompitabel belum tercatat dalam aplikasi ATISISBADA yang nilainya minimal hingga Rp744.580.543.

c. Belanja pemeliharaan yang dapat dikapitalisasi sebesar Rp13.536.560.348 belum diinput pada aplikasi ATISISBADA dan belum dilekatkan pada aset yang diperbaiki.

d. Terdapat kelebihan penginputan ke dalam aplikasi ATISISBADA aset tetap perolehan dana BOS sebesar Rp9.964.184.598. Dan, penambahan aset yang berasal dari komite sekolah belum didukung dengan berita acara hibah.

e. Aset tetap yang berasal dari belanja persediaan belum tercatat dalam KIB Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura.

f. Kurang catat atas aset tetap oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima.

g. Pengungkapan informasi aset tetap pada catatan atas laporan keuangan Pemkab Garut belum memadai.

Pengelolaan Aset Bermasalah


Permasalahan di atas tentu saja semakin memperkuat dugaan yang muncul di ruang publik. Bahwa memang ada yang tidak beres dengan pejabat pengelola aset Pemkab Garut.

Pada aset tetap perolehan dana BOS misalnya. Terdapat aset tetap yang berasal dari dana BOS, namun kok bisa-bisanya salah input, hingga nilainya lebih dari Rp 9 miliar. Menurut publik, ini jelas sekali ada indikasi dan unsur kesengajaan.

Terlebih pada permasalahan barang-barang ekstrakompitable juga. Terkait adanya barang tersebut, tidak dicatat dalam aplikasi. Hal ini akan mengakibatkan barang-barang tersebut tidak termasuk dalam aset milik daerah. Sehingga potensi penyalahgunaannya sangat tinggi.

Yang lebih parahnya, atas permasalahan tersebut, di antaranya masih terdapat permasalahan di tahun 2015. Kemudian masih terjadi lagi di tahun 2017. Ini jelas sekali bila Pemkab Garut kurang memberikan perhatian atas pengelolaan aset yang bermasalah. Atau, jangan-jangan memang terus disengaja, untuk terus melakukan bancakan terhadap aset-aset daerah?

Baca juga ; Dinilai Masih Samar, Rencana Kenaikan Tarif PDAM Garut Ditolak Pelanggan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X