Jakarta, Klikanggaran.com (19-02-2019) - Pada TA 2017 Kabupaten Subang menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi, Jaringan senilai Rp261.227.039.578,00. Anggaran untuk pekerjaan peningkatan jalan ini telah direalisasikan sebesar Rp245.712.525.858,00 atau 94,06%. Belanja modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan tersebut di antaranya dianggarkan pada Dinas PUPR senilai Rp199.210.372.102,00 dengan realisasi senilai Rp189.208.940.039,00 atau 94,98%.
Pekerjaan Peningkatan Jalan KS Tubun ini dilaksanakan oleh CV Ra, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 620/I.76/BM/SP/Dispupr/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 senilai Rp875.000.000,00. Adapun jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender terhitung mulai 30 Agustus 2017 sampai dengan 27 Desember 2017. Selama pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan 1 kali addendum kontrak, yaitu addendum No. 01-BA.CCO/620/I.76/BM/SP/Dispupr/VII/2017 tanggal 11 September 2017 tentang perubahan volume dari perhitungan rencana awal yang tertuang dalam RAB.
Pekerjaan Peningkatan Jalan
Berdasarkan bukti pembayaran SP2D diketahui bahwa atas Pekerjaan Peningkatan Jalan KS Tubun tersebut telah dibayar 100% sesuai SP2D No. 03344/SP2D-LS/Barjas/2017 senilai Rp826.179.375,00. Dan, SP2D No. 05116/SP2D-LS/Barjas/2017 senilai Rp43.483.125,00. Pembayaran 100% tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No. 11/PHO/Dispupr/BidBM/2017 tanggal 25 September 2017.
Menurut Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan No. 620/344/BAP-PHO/Jln/IX/2017 atas Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), pekerjaan telah dilaksanakan dengan item pekerjaan utama. Di antaranya Pekerjaan Aspal (Laston Lapis Aus-ACWC) 5cm sebesar 465,3180 ton dengan harga satuan/ton senilai Rp1.444.912,01 atau senilai Rp672.343.566,67 (465,3180 ton x Rp1.444.912,01).
Hasil pemeriksaan cek fisik bersama PPTK dan kontraktor CV Rahadian pada tanggal 10 April 2018 diketahui bahwa atas item Pekerjaan Aspal (Laston Lapis Aus- ACWC) tebal 5cm terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp60.723.114,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Masing-masing kontrak pasal 7 (7.1) menyatakan bahwa “Pembayaran akan dilakukan oleh pihak kesatu kepada pihak kedua melalui kas daerah Kabuapten Subang atas beban DPA Kegiatan Pembangunan Jalan Nomor 1.03.1.03.02.02.15.003.5.2 yang ditagihkan menggunakan sertifikat pembayaran setiap bulannya sesuai prestasi pekerjaan yang dilaksanakan dengan memperhitungkan kewajiban-kewajiban pihak kedua. Dan, Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) point F.66.2 (a) tentang Prestasi Pekerjaan, menyatakan bahwa Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/ material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
Baca juga : Potensi Penerimaan Pajak Hilang Karena Objek Pajak di Pemkab Subang Tak Jelas?