Kas Daerah Pemkab Bogor Terindikasi Bocor, Sistem Pengendalian Lemah?

photo author
- Selasa, 19 Februari 2019 | 09:00 WIB
Kas Daerah
Kas Daerah

Jakarta, Klikanggaran.com (19-02-2019) – Sistem pengendalian dan pengawasan anggaran daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dinilai lemah. Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat ada indikasi bocornya kas daerah Kabupaten Bogor yang mestinya tidak terjadi begitu saja.

Hasil penelusuran Klikanggaran.com atas laporan keuangan daerah Pemkab Bogor, diketahui terdapat 3 persoalan yang berindikasi pada bocornya kas daerah. Ketiga permasalahan tersebut di antaranya sebagai berikut:

1. Ada penggunaan rekening untuk menampung dana BOS pada sekolah negeri yang belum tertib;

2. Ada temuan terkait pengelolaan kas pada Sekretariat DPRD dan Kecamatan Ranca Bungur tidak tertib;

3. Terakhir, terdapat Jasa Giro yang terlambat disetorkan ke Kas Daerah oleh 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kas Daerah Pemkab Bogor


Ketiga poin di atas tentunya menjadi masalah, manakala realisasinya tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Sehingga potensi penyalahgunaan anggaran pada ketiga poin tersebut menjadi sangat tinggi.

Pada kasus penggunaan rekening untuk dana bantuan operasional sekolah (BOS) misalnya. Terdapat 1.646 rekening kegiatan BOS yang dimiliki oleh Pemkab Bogor. Antara lain untuk pengelolaan kas BOS sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Sayangnya, sejumlah 1.646 rekening tersebut diketahui belum diterbitkan surat izin pembukaan rekeningnya oleh Bupati melalui Surat Keputusan. Sehingga penggunaan rekening sekolah negeri menjadi tidak terpantau dan rawan terjadi penyalahgunaan.

Kemudian terkait pengelolaan kas pada Sekretariat DPRD dan Kecamatan Ranca. Diketahui masih terdapat sisa uang persediaan pada rekening Bendahara Pengeluaran sebesar Rp966.713.720,00 yang disetorkan ke Kas Daerah setelah tanggal 31 Desember 2017. AKan tetapi, Sekretariat DPRD dan Kecamatan Ranca Bungur mengalami keterlambatan dalam melakukan penyetoran sisa uang persediaan ke kas daerah pada akhir tahun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, persoalan pada Jasa Giro yang terlambat disetorkan ke Kas Daerah. Diketahui pendapatan jasa giro yang terlambat disetorkan ke Kasda sebesar Rp1.389.896. Ini mengindikasikan bahwa Bendahara Pengeluaran telah mencatat laporan pendapatan jasa giro, yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca juga : Pengadaan Alat Pembelajaran Media animasi di Pemkab Bogor Diduga Bermasalah?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X