Jakarta, Klikanggaran.com (19-02-2019) - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, di tahun 2014 Bupati Bengkulu Selatan telah menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanuddin Damrah Manna (RSUD HD) sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh, melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 445/582 tahun 2014.
Dokumen yang dimiliki klikanggaran.com menunjukkan, hasil pemeriksaan oleh lembaga berwenang terhadap pengelolaan keuangan BLUD RSUD HD Manna menunjukkan bahwa RSUD HD Manna belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai. Hal-hal yang belum memadai itu meliputi empat berikut ini:
Pengelolaan Keuangan
Besaran ambang batas dalam Rencana Bisnis dan Anggaran Tahun 2017.
Pertama, RSUD Hasanuddin Damrah Manna tidak selaras dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Direktur RSUD.
RSUD HD Manna wajib menetapkan Rencana Strategis Bisnis Rumah Sakit setiap lima tahun sekali. Rencana Strategis Bisnis tersebut dijabarkan dalam rencana kerja dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) untuk setiap tahunnya. RBA merupakan penjabaran lebih lanjut dari program dan kegiatan BLUD dengan berpedoman pada pengelolaan keuangan BLUD.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Kelola RSUD HD Manna Pasal 140 ayat (4) dinyatakan, bahwa ambang batas RBA ditetapkan 10% dari target pendapatan. Selanjutnya dalam Peraturan Direktur RSUD HD Manna Nomor 01 Tahun 2015 tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) pasal 140 ayat (4) dinyatakan, bahwa ambang batas RBA ditetapkan 10% dari target pendapatan.
Dalam RBA awal maupun RBA Perubahan Tahun Anggaran 2017, nilai ambang batas ditetapkan sebesar 15% dari perkiraan pendapatan. Hal ini menunjukkan tidak selarasnya antara Peraturan Bupati dengan RBA yang disusun oleh RSUD Hasanuddin Damrah Manna Tahun 2017.
Kedua, Terdapat rekening penampungan BLUD RSUD yang tidak termasuk dalam rekening sah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Rekening sah OPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 900/313/Tahun 2017.
Adapun rekening RSUD HD Manna yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati tersebut adalah rekening pada Bank Bengkulu Nomor 01.02.00004.0 atas nama Kas BLUD RSUD – HD Manna.
Hasil penelusuran dan konfirmasi rekening di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan diketahui, bahwa terdapat rekening BLUD RSUD HD Manna yang belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati, sebagai berikut:
1) Rekening Bank Bengkulu Nomor 003.01.02.01610.3 a.n BLUD HD Manna Bengkulu Selatan merupakan rekening yang digunakan untuk menampung pembayaran klaim dari PT Jasa Raharja. Pada 31 Desember 2017 saldo pada rekening tersebut sebesar Rp299.825.793,00; dan
2) Rekening pada Bank BRI Nomor 015000100061330 a.n RSUD Manna Kab Bengkulu Selatan yang merupakan rekening penampungan atas Jasa Klaim dari BPJS. Pada 31 Desember 2017 saldo pada rekening tersebut sebesar Rp177.770.601,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intern saldo atas kedua rekening di atas, telah disajikan ke dalam Neraca TA 2017 Pemkab Bengkulu Selatan sebagai Kas di BLUD.
Ketiga, terdapat utang yang belum disajikan dalam Laporan Keuangan
Dalam pelaksanaannya, BLUD dapat melakukan pinjaman/ utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain. Pinjaman tersebut dapat berupa pinjaman/utang jangka pendek atau pinjaman/utang jangka panjang.
Dalam Laporan Keuangan (LK) TA 2017 (audited) RSUD HD Manna disajikan nilai utang sebesar Rp5.322.464.580,00. Terdiri dari Utang Beban sebesar Rp47.670.113,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp5.274.794.467,00. Utang Jangka Pendek Lainnya tersebut merupakan akumulasi Utang Obat dan Bahan Habis Pakai (BHP) kepada pihak ketiga sampai dengan tahun 2017.
Lebih lanjut pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017 (audited) diketahui, bahwa Utang Jangka Pendek Lainnya RSUD sebesar Rp5.274.794.467,00 belum disajikan dalam LKPD Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017 (audited). Adapun nilai yang disajikan dalam LKPD hanya sebatas Utang Beban RSUD yaitu sebesar Rp47.670.113,00.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut dan permintaan keterangan dengan pihak RSUD HD Manna pada tanggal 21 April 2018, diketahui masih terdapat utang sebesar Rp130.580.000,00. Utang ini belum disajikan dalam LK TA 2017 (audited) RSUD maupun LKPD Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017 (audited). Utang tersebut merupakan biaya persediaan bahan makanan pasien kepada pihak ketiga yang belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun 2017.
Atas saldo utang BLUD sebesar Rp5.405.374.467,00 (Rp5.274.794.467,00 + Rp130.580.000,00) sudah dilakukan koreksi pada LK (audited) Pemkab Bengkulu Selatan TA 2017.
Keempat, pengeluaran BLUD TA 2016 dan TA 2017 belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp982.070.028,00
Hasil konfirmasi pihak RSUD HD Manna dan penelaahan LK TA 2017 RSUD HD Manna diketahui, bahwa Kas di Bendahara BLUD sebesar Rp1.180.110.372,00 terdiri dari Uang Panjar (Bon) yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp982.070.028,00. Kemudian saldo di bank sebesar Rp64.416.851,00, kas tunai sebesar Rp133.004.000,00, dan sisa sebesar Rp619.493,00 merupakan giro bank.
Uang Panjar (Bon) yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp982.070.028,00 merupakan Uang Panjar (Bon) yang telah diberikan oleh Bendahara Pengeluaran kepada masing-masing PPTK dan pengguna. Namun, belum dipertanggungjawabkan penggunaannya. Uang Panjar yang belum dipertanggungjawabkan tersebut terdiri dair pengeluaran tahun 2016 sebesar Rp238.509.000,00 dan tahun 2017 sebesar Rp743.561.028,00.
Baca juga : Sekurangnya, Ada 167 Rekening Giro dan Tabungan Dinas di Luar Rekening Sah OPD Pemkab Bengkulu Selatan TA 2017