Jakarta, Klikanggaran.com (19-02-2019) - Dalam debat calon presiden yang dilaksanakan pada Minggu, 17 Februari 2019, calon presiden no urut 01, Joko Widodo, mengeluarkan pernyataan. Bahwa calon Presiden, Prabowo Subianto, memiliki lahan seluas 2.200 hektar di Kalimantan Timur, dan 120.000 hektar di Aceh Tengah. Sontak pernyataan Jokowi menuai polemik. Dari kubu Prabowo mengganggap pernyataan ini adalah serangan personal. Tidak sedikit juga yang mempertanyakan, sebenarnya seberapa luas Tanah Milik Prabowo Subianto?
Terkait seberapa luas Tanah Milik Prabowo Subianto, Klikanggaran.com mencoba menelusurinya. Berdasarkan sumber informasi dari Laporan Harta Kekayaan yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi, Tanah Milik Prabowo Subianto ternyata tidak sampai ratusan ribu hektar. Berikut rinciannya:
1. Tanah dan bangunan seluas 48.970 m2 dan 5.000 m2 di Kabupaten Bogor senilai Rp 6,4 miliar. Dalam keterangannya, tanah ini diperoleh dari hasil usaha sendiri.
2. Tanah dan bangunan seluas 8.365 m2 dan 2.175 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 79 miliar. Dalam keterangannya, diperoleh dari hasil sendiri.
3. Tanah seluas 8.905 m2 di Kabupaten Bogor dengan nilai Rp 1,4 miliar. Dalam keterangannya, diperoleh dari hasil usaha sendiri.
4. Tanah dan bangunan seluas 841 m2 dan 580 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 18,9 miliar. Dalam keterangannya, diperoleh dari hasil usaha sendiri.
Seberapa Luas Tanah Prabowo?
Jadi, seberapa luas Tanah Milik Prabowo Subianto? Berdasarkan laporan harta kekayaan terakhir yang dilaporkan Prabowo pada 2014, hanya sejumlah 74.836 m2 atau sekitar 7,4 hektar. Namun, luas tanah ini cukup fantastis karena atas nama pribadi. Adapun yang dimaksud Jokowi tanah seluas 122.200 hektare yang dikuasai Prabowo adalah Hak Guna Usaha atas nama Perusahaan milik Prabowo Subianto.
Meskipun tanah yang dikuasai Prabowo yang dipersoalkan Jokowi berstatus Hak Guna Usaha, namun masih menimbulkan persoalan lainnya. Dalam pernyataan terakhirnya, Jokowi menyatakan ratusan ribu hektar yang dimiliki Prabowo tidak diberikan di era Jokowi memimpin.
Masih berdasarkan penelusuran Klikanggaran.com, salah satu tanah yang dikuasai Prabowo Subianto di daerah Aceh Tengah dikuasi oleh PT THL. Tanah ini sebagai hutan tanaman industri, di mana perizinannya terjadi pada tahun 1993.
Menariknya, lahan hutan tanaman industri ini, sebelumnya milik konglomerat Bob Hasan yang kemudian dikuasai perusahaan milik Prabowo, melalui pembelian saham PT Tusam Hutan Lestari (TLH). Pembelian saham ini terjadi saat Indonesia dilanda krisis moneter pada tahun antara 1997-1998.
Baca juga : Ini Kata Pengamat Soal Janji Prabowo Tidak Akan Impor Beras