Kabarnya, Ada Masalah pada Pekerjaan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Kampung Cisaga pada Dinas PRKP Karawang, Benarkah?

photo author
- Senin, 18 Februari 2019 | 21:30 WIB
Pekerjaan Pembangunan
Pekerjaan Pembangunan

Jakarta, Klikanggaran.com (18-02-2019) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang pada TA 2017 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa untuk Kegiatan Pembangunan Kampung Sehat/ Kampung Layak Huni/ Penanganan Kawasan Kumuh. Pekerjaan ini nilainya sebesar Rp10.955.200.000,00 dengan realisasi per 31 Desember 2017 sebesar Rp9.677.660.050,00 atau 88,34%.

Kegiatan pembangunan kampung sehat/ kampung layak huni/ penanganan kawasan kumuh di antaranya dilaksanakan dengan melakukan pekerjaan pembangunan rumah tidak layak huni 41 unit Kampung Cisaga, Desa Mulyasejati Kecamatan Ciampel. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Meg sesuai Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Nomor 02/TB- PM.12-LPSE/PPK-PRKP/VIII/2017 tanggal 11 Agustus 2017 dengan nilai sebesar Rp1.564.385.000,00. Sementara jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 11 Agustus s.d 8 Desember 2017.

Jaminan pelaksanaan atas pekerjaan tersebut dikeluarkan oleh PT. Jasa Raharja Putera senilai Rp78.219.250,00 dengan nomor 103051102081700139 tanggal 9 Agustus 2017. Berlaku selama 135 hari kalender dari tanggal 9 Agustus s.d 21 Desember 2017.

Atas pekerjaan tersebut, Dinas PRKP telah melakukan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai pekerjaan atau sebesar Rp312.877.000,00. Pembayaran berdasarkan SP2D Nomor 52/9376/BL/LS/2017 tanggal 25 Agustus 2017, dan pembayaran angsuran ke I (50%) sebesar Rp469.315.500,00 berdasarkan SP2D Nomor 52/17510/BL/LS/2017 tanggal 21 Desember 2017.

Pekerjaan Pembangunan Rumah


Berdasarkan dokumen yang dimiliki klikanggaran.com, diketahui bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak tanggal 8 Desember 2017, kontraktor pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya. Berdasarkan Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan yang dibuat oleh konsultan pengawas, pada tanggal 4 Desember 2017 progres fisik pekerjaan baru mencapai 60,20%. Sedangkan berdasarkan Time Schedule, seharusnya pekerjaan fisik sudah mencapai 97,17%.

Dengan demikian, pada tanggal 4 Desember 2017 terdapat keterlambatan pekerjaan fisik mencapai 36,97%. Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, PPK telah memberikan teguran dan memberikan kesempatan dengan melakukan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender. Atas pemberian kesempatan tersebut, PPK dan kontraktor pelaksana tidak melakukan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan serta tidak melakukan addendum sumber dana atas waktu penyelesaian pekerjaan yang akan melewati tahun anggaran 2017.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian kesempatan 50 hari kalender, yaitu tanggal 27 Januari 2018, kontraktor pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh konsultan pengawas, pada tanggal 27 Januari 2018 progres penyelesaian pekerjaan hanya mencapai 72,57%.

Atas wanprestasi yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa tesebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemutusan kontrak melalui Surat Pemutusan Kontrak Nomor 01/TB- PM.12-LPSE/PPK-PRKP/I/2018 tanggal 27 Januari 2018. PPK tidak dapat mencairkan Jaminan Pelaksanaan senilai Rp78.219.250,00 karena jaminan tersebut tidak diperpanjang ketika kontrak berakhir dan diberikan kesempatan 50 hari kalender. Selain itu, PPK juga belum mengenakan denda keterlambatan pekerjaan maksimal sebesar Rp78.219.250,00 (5% x Rp1.564.385.000,00). Berdasarkan konfirmasi kepada PPK, diketahui bahwa penyedia barang belum dimasukkan pada Daftar Hitam.

Kondisi tersebut menunjukkan, PPK tidak cermat dalam mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Barang/ Jasa dan tidak meminta perpanjangan atas jaminan pelaksanaan pekerjaan. Kemudian, PPTK kegiatan tidak cermat dalam melakukan pengendalian kegiatan; Pengawas Lapangan tidak cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan Penyedia Barang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan.

Baca juga : Benarkah terjadi Keterlambatan Penyetoran Retribusi ke Kas Daerah oleh Bendahara Penerimaan DPMPPTSP Kab. Karawang?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X