Jakarta, Klikanggaran.com (18-02-2019) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan membuka satu Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan kode rekening 003.01.01.00001.9 pada Bank Bengkulu. Kemudian 42 rekening Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pembukaan rekening ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 900/313/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekening Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017.
Hal itu dilakukan untuk melaksanakan tata usaha keuangan daerah dan untuk mempermudah pelaksanaan APBD.
Sumber klikanggaran.com menyebutkan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2015 telah menyajikan kelemahan pengendalian intern terkait pengelolaan rekening milik daerah. Diketahui, pengelolaan rekening terkesan belum tertib dan belum memiliki perjanjian dengan Bank.
Selain itu, dari dokumen pemeriksaaan diketahui bahwa lembaga audit keuangan telah melakukan konfirmasi dengan Bank Bengkulu Cabang Manna. Konfirmasi dilakukan melalui Surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nomor 900/147/BPPKAD/2018 tanggal 13 Maret 2018. Dan, diketahui terdapat 210 rekening yang termasuk giro milik Pemkab Bengkulu Selatan.
Hasil analisis perbandingan antara jawaban konfirmasi Bank Bengkulu Cabang Manna dengan Keputusan Bupati Nomor 900/313/Tahun 2017 menunjukkan, dari 210 rekening giro Pemkab Bengkulu Selatan, terdapat satu rekening Kas Umum Daerah senilai Rp11.164.016.976,38 dan 42 rekening senilai Rp64.515.177,00 merupakan rekening bendahara pengeluaran OPD.
Rekening Giro dan Tabungan
Sedangkan sisanya sebanyak 167 rekening senilai Rp418.627.059,00 merupakan rekening OPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017. Dan, belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor 900/313/Tahun 2017.
Berdasarkan konfirmasi atas 167 rekening pada beberapa OPD diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. Dari 167 rekening tersebut merupakan rekening Giro Dinas-Dinas Pemda yang terdaftar sebagai rekening atas beberapa kegiatan yang sudah tidak berjalan dan nama pribadi dengan status pasif.
b. Rekening Bank Bengkulu Nomor 003.01.02.01610.3 a.n BLUD HD Manna Bengkulu Selatan merupakan rekening yang digunakan untuk menampung pembayaran klaim dari PT Jasa Raharja. Sampai dengan 31 Desember 2017 terdapat sisa dana sebesar Rp299.825.793,00 yang di antaranya sebesar Rp299.645.000,00 merupakan bantuan dana CSR Bank Bengkulu kepada RSUD Hasanuddin Damrah Manna.
Selain itu, terdapat rekening pada Bank BRI Nomor 015000100061330 a.n RSUD Manna Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp177.760.601,00 yang merupakan rekening penampungan atas Jasa Klaim dari BPJS sebelum ditransfer ke rekening utama Kas BLUD HD Manna, yaitu dengan Nomor Rekening 003.01.02.00004.0.
Rekening-rekening tersebut tidak termasuk dalam rekening sah OPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor 900/313/Tahun 2017;
c. Rekening Bank Bengkulu Nomor 003.01.02.30607.7 a.n Program Jaminan Kesehatan Nasional sebesar Rp82.415.000,00 merupakan rekening penampungan sementara dana Non Kapitasi dari BPJS. Berdasarkan informasi untuk tahun 2018, penyaluran dana Non Kapitasi dari BPJS akan langsung disalurkan melalui rekening Puskesmas.
Sisa dana rekening tersebut telah disetor ke Kasda oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, yaitu pada tanggal 16 Maret 2018 sebesar Rp90.985.000,00. Termasuk di dalamnya jasa giro dan transfer dari BPJS pada tanggal 12 Januari 2018.
Baca juga : Belanja Pemeliharaan Dinas PUPR Kota Bengkulu Bermasalah?