Palembang, Klikanggaran.com (17-02-2019) - Sumber klikanggaran.com mengindikasi, setidaknya Rp 1,3 miliar pemberian insentif pemungutan pajak di Pemkot Palembang berindikasi bocor. Potensi kebocoran anggaran tersebut lantaran pemberian insetif bagi sejumlah pejabat di Pemkot Palembang tersebut melebihi ketentuan maksimal gaji. Padahal sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 69 Tahun 2010 dan Keputusan Walikota Palembang Nomor 36/KPTS/BPPD/2017.
Pemerintah Kota Palembang di tahun anggaran 2017 telah menyajikan anggaran insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp28.926.577.550,00. Dan, terealisasi sebesar Rp24.194.476.000,00 atau 83,64% dari anggaran.
Insentif pemungutan pajak adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak. Insentif secara proporsional diberikan kepada:
- Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing
- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah
- Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah
- Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat. Dan, tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut Pajak
- Pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak.
Insentif Pemungutan Pajak
Sesuai dengan Keputusan Walikota Palembang Nomor 36/KPTS/BPPD/2017 tentang pemberian insentif pemungutan pajak daerah tanggal 18 Januari 2017. Besaran insentif per jenis pajak daerah adalah 5% dari penerimaan pajak daerah yang telah mencapai target kerja setelah dijadikan 100%. Dan, telah ditetapkan dalam APBD serta dijabarkan secara secara triwulan dengan rincian:
- Sampai dengan triwulan I sebesar 15%
- Sampai dengan triwulan II sebesar 40%
- Sampai dengan triwulan III sebesar 75%
- Sampai dengan triwulan IV sebesar 100%.
Komposisi pembagian insentif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010. Yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besarnya insentif ditetapkan paling tinggi 5% untuk kabupaten/kota dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi.
Pejabat terkait menjelaskan, besaran pembagian insentif sesuai Keputusan Walikota untuk per jenis pajak daerah. Namun, hal tersebut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010. Yang mengatur tentang tata cara Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Besarnya pembayaran insentif setiap bulannya untuk seluruh jenis pajak daerah dengan ketentuan di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Kita lihat PP No 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah. Kemudian Keputusan Walikota Palembang No 36/KPTS/BPPD/2017 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah. Lalu, pembayaran kepada sebagian penerima insentif melebihi pembagian yang sudah ditetapkan oleh Walikota sebesar Rp1.303.007.565,76.
Peraturan yang Dilanggar
Kondisi tersebut tentunya tidak sesuai dengan PP No 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tanggal 19 Oktober 2010.
1) Pasal 2 Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah
2) Pasal 7
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya”. Dengan ketentuan:
(1) di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat
(2) Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) s.d. Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat
(3) di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), s.d. Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat
(4) di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Baca juga : Belanja Kegiatan di Pemkot Palembang Ini Berindikasi Ada Kongkalikong?