Palembang, Klikanggaran.com (16-02-2019) - Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Muara Enim terkesan buruk. Hal ini ditandai dengan adanya sejumlah kejanggalan dalam upaya untuk mengejar sumbangsih pendapatan dari sektor PBB.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Muara Enim di tahun anggaran 2017 telah menganggarkan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp11.983.029.302,00. Realisasinya sebesar Rp9.056.378.146,00 atau 75,58% dari anggaran.
Dari realisasi tersebut, sebesar Rp8.866.587.446,00 merupakan realisasi penerimaan dari SPPT yang terbit selama tahun 2017. Dan, sebesar Rp13.956.246,00 merupakan penerimaan denda. Kemudian ada penerimaan piutang PBB P2. sebesar Rp175.834.454,00.
Pengelolaan PBB Bermasalah
Berikut penjelasan atas informasi yang didapat klikanggaran.com. Khususnya terkait pengelolaan PBB P2 pada database SISMIOP yang dikelola oleh Bapenda Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2017.
Diketahui, terdapat NJOP Bumi nilai nol, NJOP Bangunan nol, dan luas bumi nol. Kemudian terdapat fasilitas umum yang menjadi bagian dari objek pajak.
Untuk permasalahan NJOP Bumi nol. Sedikitnya terdapat tiga ketetapan PBB untuk wajib pajak perorangan. Nilai penetapan PBB-P2 hanya berdasarkan pada NJOP bangunan, tanpa memperhitungkan NJOP bumi objek pajak tersebut. Sebaliknya, terdapat ketetapan PBB untuk wajib pajak perorangan. Nilai penetapan PBB P2 hanya berdasarkan pada NJOP Bumi. Tanpa memperhitungkan NJOP bangunan objek pajak tersebut.
Selain itu, terdapat bumi dan bangunan yang digunakan oleh pemerintah dan fasilitas untuk melayani kepentingan umum. Ini menjadi objek pajak dan ditetapkan PBB, yaitu dengan memperhitungkan NJOP bumi. Kemudian terdapat luas bumi nol yang mengakibatkan penetapan dan pengelolaan PBB P2 hanya berupa bangunan.
Potensi Melanggar Aturan
Kondisi tersebut tentu dapat mengakibatkan penyajian nilai pendapatan PBB P2 tidak akurat. Selain itu, disinyalir menabrak sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada, di antaranya:
a. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah:
1) Pasal 21 ayat (3) yang menyatakan bahwa objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah objek pajak yang:
a) digunakan oleh pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan
b) digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
c) digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu
d) merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
e) digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik, dan
f) digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2) Pasal 52 ayat (1) yang menyatakan bahwa dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP.
Baca juga : Hotel Griya Serasan Sekundang Berpotensi Menggerus APBD Muara Enim, Rugi?