Dana Haji 306 Jemaah Belum Tersalurkan di BRI, Benarkah?

photo author
- Jumat, 15 Februari 2019 | 19:32 WIB
Dana Haji
Dana Haji

Jakarta, Klikanggaran.com (15-02-2019) - Belum lama ini masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan modus kejahatan bos First Travel yang menggaet dana haji dari jemaah. Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai ratusan miliaran rupiah.

Sehingga publik pun menilai, dana haji memang seringkali menjadi lahan basah bagi tikus-tikus yang sekarang wujudnya bukan lagi pejabat.

Di sisi lain, Klikanggaran.com mendapatkan kabar bahwa ada dana haji milik 306 jemaah yang batal berangkat, belum seluruhnya tersalurkan. Dana tersebut diketahui masih tersimpan di Bank Penerima Setoran (BPS) dengan nilai sebesar Rp6.482.859.250.

Dana Haji Belum Tersalurkan


Sebelumnya, pada periode per 31 Desember 2016 sampai dengan 18 Mei 2018, saldo/ dana jemaah tersebut diketahui terus meningkat. Sebagaimana rincian dibawah ini:

Pertama, pada periode per 31 Desember 2016 tercatat nilai saldo sebesar Rp3.122.085.051.

Kedua, pada periode per 31 Desember 2017 tercatat nilai saldo sebesar Rp5.522.928.885.

Ketiga, pada periode per 18 Mei 2018 tercatat nilai saldo sebesar Rp6.482.859.250.

Setoran Dana Jemaah Haji


Sehingga, sampai pada 18 Mei 2018 dana yang tercatat saldonya sebesar Rp6.482.859.240 merupakan kewajiban kepada 306 jemaah tersebut. Dengan kondisi seperti ini tentunya jemaah yang sudah melakukan pembatalan berpotensi tidak menerima pengembalian uang yang menjadi haknya.

Selain itu, kita juga tidak tahu, bisa saja dana para jemaah haji yang tersimpan tersebut rentan terjadi resiko penyalahgunaan. Sebab informasi lainnya menyebutkan bahwa dana jemaah haji yang batal berangkat tersebut diketahui tersimpan di rekening penampungan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dengan nomor IDR15817010001000 a.n KL-Batal Awal/Lunas Reg Haji.

Dan, yang paling ironis adalah, BRI sebagai BPS ternyata tidak melaporkan secara tertulis pengembalian setoran BPIH batal. Baik yang sudah maupun yang belum dikembalikan ke rekening jemaah haji yang batal berangkat.

Sehingga publik mencium adanya modus kejahatan yang harus diungkap serta diselidiki oleh aparat hukum. Jangan sampai dana jemaah haji tersebut disalahgunakan.

Terakhir sebagai tambahan informasi, pelaksanaan pengelolaan dana jemaah haji berada di bawah naungan Dit. PDH dan SIHDU. Keduanya bersepakat untuk melakukan kerja sama dengan tujuh belas BPS, salah satunya BRI.

Hal ini guna mengelola setoran awal pendaftaran haji dan setoran lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dan, biasanya untuk setoran awal ditetapkan sebesar Rp25.000.000. Kemudian nilai setoran lunas akan berbeda-beda berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Baca juga : Apa Kabar Saham Dana Abadi Umat di Bank Muamalat, Ikut Lenyapkah?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X