Jakarta, Klikanggaran.com (15-02-2019) - Tiga pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Subang di bawah ini mengalami keterlambatan. Sehingga harus dikenai denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 120, dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) point 66.3 point (c) tentang pembayaran denda dan ganti rugi.
1) Pemagaran Halaman Gedung Dakwah Kabupaten Subang Pemagaran Halaman Gedung Dakwah Kabupaten Subang dilaksanakan oleh CV Fa. Pekerjaan berdasarkan kontrak No. 640/V.9/CK/SP/DISPUPR/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp655.000.000,00. Jangka waktu pekerjaan selama 120 hari kalender atau berakhir pada 13 Desember 2017.
Keterlambatan Pekerjaan
Berdasarkan bukti pembayaran SP2D diketahui, bahwa atas Pekerjaan Halaman Gedung Dakwah Kabupaten Subang tersebut telah dibayar sebesar Rp436.570.600,00. Pembayaran sesuai SP2D No. 09039/SP2D-LS/Barjas/2017. Dan, berdasarkan montly certificate (MC) terakhir No. 05 dengan kemajuan pekerjaan mencapai 70,16%.
PPK dan KPA memutuskan untuk tidak memutus kontrak dengan memberikan kesempatan kepada CV Fa untuk menempuh 50 hari tambahan sesuai dengan addendum 01/ADD-WAKTU/640/V.9/SP/DIPUPR/ VIII/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 170 hari kalender sejak diterbitkannya SPMK atau berakhir pada tanggal 7 Februari 2018.
Berdasarkan MC terakhir No. 8 tanggal 19 Februari 2018 diketahui, pekerjaan telah dilaksanakan 100% dengan keterlambatan 62 hari. Sehingga dapat dikenakan denda sebesar Rp15.955.515,03.
2) Pembangunan Gedung Serbaguna Kecamatan Pabuaran
Pembangunan Gedung Serbaguna Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang dilaksanakan oleh CV SR berdasarkan kontrak No. 640/VI.4/CK/SP/DISPUPR/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dengan nilai kontrak Rp706.400.000,00. Jangka waktu pekerjaan selama 120 hari kalender atau berakhir pada 7 Desember 2017.
Berdasarkan bukti pembayaran SP2D diketahui bahwa atas Pembangunan Gedung Serbaguna Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang tersebut telah dibayar sebesar Rp590.550.400,00 dengan rincian:
a) SP2D No.03194/SP2D-LS/Barjas/2017 sebesar Rp211.920.000,00;
b) SP2D No.08966/SP2D-LS/Barjas/2017 sebesar Rp378.630.400,00.
Pembayaran berdasarkan Monthly Certificate (MC) terakhir no. 04 tanggal 6 Desember 2017 dengan kemajuan pekerjaan mencapai 88.24%. PPK dan KPA memutuskan untuk tidak memutus kontrak dengan memberikan kesempatan kepada CV SR untuk menempuh 50 hari tambahan sesuai dengan addendum 01/ADD-WAKTU/640/VI.18/SP/Dispipr/VIII/2017 tanggal 8 Desember 2017 tentang perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 140 hari kalender sejak diterbitkannya SPMK atau berakhir pada tanggal 26 Januari 2018.
Berdasarkan MC terakhir No. 05 tanggal 22 Januari 2018 diketahui, pekerjaan telah dilaksanakan 100% dengan keterlambatan 46 hari. Sehingga dapat dikenakan denda sebesar Rp12.258.447,99.
3) Pembangunan dan rehabilitasi Gedung Organisasi Wanita (GOW)
Pembangunan dan rehabilitasi Gedung Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Subang dilaksanakan oleh PT RKM berdasarkan kontrak No.640/VI.18/CK/SP/Dispupr/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp905.625.000,00. Jangka waktu pekerjaan selama 120 hari kalender atau berakhir pada 19 Desember 2017.
Berdasarkan bukti pembayaran SP2D diketahui bahwa atas Pembangunan dan rehabilitasi Gedung Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Subang tersebut telah dibayar sebesar Rp731.292.188,00 dengan rincian:
a) SP2D No.03405/SP2D-LS/Barjas/2017 sebesar Rp271.687.500,00; b) SP2D No.05955/SP2D-LS/Barjas/2017 sebesar Rp244.518.750,00; c) SP2D No.07976/SP2D-LS/Barjas/2017 sebesar Rp215.085.938,00.
Pembayaran berdasarkan sertifikat bulanan terakhir No. 03 tanggal 18 Desember 2017 kemajuan pekerjaan mencapai 85,76%. PPK dan KPA memutuskan untuk tidak memutus kontrak dengan memberikan kesempatan kepada PT RKM untuk menempuh 50 hari tambahan sesuai dengan addendum 01/ADD-WAKTU/640/VI.18/SP/Dispupr/VIII/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 140 hari kalender sejak diterbitkannya SPMK atau berakhir tanggal 07 Februari 2018.
Berdasarkan MC terakhir No. 5 tanggal 2 Februari 2018 diketahui pekerjaan telah dilaksanakan 100% dengan keterlambatan 45 hari. Sehingga dapat dikenakan denda sebesar Rp14.934.385,53.
Baca juga : Daerah Tidak Patuh dan Mendapat Penundaan DAU Periode Mei Sampai Agustus 2018