Jakarta, Klikanggaran.com (15-02-2019) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan dimaksud berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dan, dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu RSUD yang ada di Provinsi Jawa Barat adalah RSUD Karawang. Sorotan menarik apa yang ditemukan pada RSUD Karawang?
Dalam rangka tertib administrasi dan meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya di luar jam kerja dan hari libur, diterbitkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kabupaten Karawang Nomor 445.1/Kep.398/Sekrt/2016 tanggal 13 September 2016 tentang Revisi Penunjukan Duty Manager pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kabupaten Karawang. Keputusan tersebut memberikan kewenangan kepada Petugas Duty Manager untuk mewakili Direktur bertanggung jawab terhadap operasional dan administrasi organisasi rumah sakit di luar jam kerja. Salah satu kewenangannya membuat kebijakan mobilisasi pasien, dengan naik kelas/campur gender/penempatan ruangan bila pasien IGD tertahan > 15 pasien.
Keringanan di RSUD Karawang
Berdasarkan informasi yang didapat klikanggaran.com, bahwa ternyata dalam pengelolaannya, terdapat pemberian fasilitas berupa keringanan dan/atau pembebasan biaya untuk pasien tertentu. Antara lain terdiri atas:
1) Pasien masyarakat miskin yang dirawat di RSUD Karawang tidak mempunyai jaminan (masyarakat Karawang yang tidak punya KTP/KK Karawang), Gelandangan/Orang Terlantar, Penghuni Lapas, Tahanan Polisi, Tahanan Kejaksaan, Atlit KONI;
2) Karyawan RSUD Karawang (Outsourcing, TKK, PNS/Orang Tua Karyawan yang naik kelas selisihnya dibebaskan);
3) Kolega (Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Pejabat Pemda, Media, dll).
Pemberian keringanan dan/atau pembebasan biaya tersebut tidak diatur secara khusus oleh RSUD dan tidak memiliki dasar yang jelas. Berdasarkan keterangan dari Kepala Sub Bagian Mobilisasi Dana pada RSUD Karawang, pasien-pasien yang diberikan fasilitas keringanan ataupun dibebaskan biaya sesuai dengan rekomendasi dari Duty Manager, masih tercatat di sistem sebagai piutang yang belum dibayar dan tercatat di Bagian Akuntansi RSUD Karawang.
Atas nilai piutang tersebut, belum ada upaya penagihan dari RSUD kepada pasien. Selain itu, tidak adanya lembar kendali berupa disposisi yang memadai atas kebijakan pemberian fasilitas keringanan ataupun pembebasan biaya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Direktur RSUD Karawang kurang optimal dalam mengawasi operasional rumah sakit secara menyeluruh.
Baca juga : Pengelolaan Piutang Bank, Ada Aroma Korupsi di RSUD Karawang??