Benarkah Terjadi Keterlambatan Penyetoran Restribusi ke Kas Daerah oleh Bendahara Penerimaan DPMPPTSP Kab. Karawang?

photo author
- Jumat, 15 Februari 2019 | 09:30 WIB
Penyetoran Retribusi
Penyetoran Retribusi

Jakarta, Klikanggaran.com (15-02-2019) - Pada Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Karawang menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp100.185.470.200,00. Realisasinya adalah sebesar Rp75.484.056.978,00 atau 75,34% dari total anggaran. Pendapatan Retribusi Daerah tersebut di antaranya adalah pendapatan retribusi perizinan tertentu. Yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Nilainya adalah sebesar Rp41.415.809.545,00.

Dalam penatausahaan penerimaan retribusi, DPMPTSP memiliki rekening penerimaan giro kas daerah. Rekening yang digunakan untuk menerima pendapatan retribusi pada DPMPTSP hanya didasarkan pada persetujuan yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Bupati Karawang pada tanggal 16 Februari 2017 atas pembukaan rekening yang sudah dibuka.

Penyetoran Penerimaan Retribusi


Pada Juni 2017 terjadi perubahan jenis rekening penerimaan retribusi, dari jenis rekening giro kas daerah menjadi rekening giro kas bendahara. Hal tersebut dikarenakan terjadi kesalahan dalam melakukan pembukaan rekening penerimaan retribusi DPMPTSP. Seharusnya sebagai jenis rekening giro bendahara, dan bukan sebagai rekening giro kas daerah. Kesalahan jenis rekening giro tersebut baru diketahui pada bulan Juni 2017, dan langsung dilakukan perubahan jenis rekening giro.

Berdasarkan Surat Kepala Dinas DPMPTSP kepada Pimpinan Bank Jabar Banten Cabang Karawang Nomor 900/316/Sekrt perihal Permohonan Pindah Buku, pemindahbukuan dari rekening atas nama Bendahara Penerimaan DPMPTSP dengan Nomor 0075286112001 ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Nomor 0030230090011 secara otomatis pada setiap hari.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki klikanggaran.com diketahui bahwa hasil pemeriksaan atas rekapitulasi penyetoran penerimaan ke Kas Daerah, Surat Tanda Setoran (STS), BKU Bendahara Penerimaan, dan mutasi Rekening, diketahui Bendahara Penerimaan terlambat melakukan penyetoran ke kasda melebihi waktu satu hari, berkisar antara 1 sampai 21 hari kerja.

Mengapa hal itu terjadi?


Terlambatnya penyetoran dari rekening penerimaan DPMPTSP ke kas daerah dikarenakan bendahara penerimaan melakukan verifikasi berdasarkan STS dan dokumen Surat Pemberitahuan Retribusi (SPR) yang diterima dari wajib retribusi. Sedangkan, tidak semua wajib retribusi memberikan bukti STS dan SPR pada hari yang sama.

STS tersebut tidak merinci penyetoran per wajib retribusi melainkan secara global. Sehingga pada awal tahun berikutnya kesulitan memilah, mana yang merupakan penerimaan tahun berjalan maupun penerimaan tahun berikutnya. Saldo pada rekening bendahara penerimaan per 31 Desember 2017 tersisa Rp213.633.504,00. Terdiri atas penerimaan retribusi IMB sebesar Rp212.425.870,00, penerimaan retribusi izin trayek Rp700.000,00, penerimaan denda retribusi izin trayek sebesar Rp188.000,00, dan penerimaan jasa giro Rp317.607,00.

Sebesar Rp2.027,00 berdasarkan keterangan Bendahara Penerimaan DPMPTSP merupakan pembulatan dari setoran WR. Saldo per 31 Desember 2017 tersebut telah dipindahbukukan ke kas daerah pada tanggal 13 Februari 2018.

Apa akibat dari kondisi tersebut?


Berdasarkan catatan lembaga audit, kondisi tersebuat akan mengakibatkan (1) Penerimaan retribusi yang dikelola DPMPTSP terlambat disetor ke Kas Daerah dengan saldo per 31 Desember 2017 sebesar Rp213.633.504,00 berpotensi disalahgunakan; dan (2) Penerimaan yang berasal dari retribusi perizinan tertentu tidak dapat segera dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. [emka]

Baca juga : Tunjangan Profesi Guru pada Disdikpora Karawang Dibayarkan pada Guru yang Tak Memenuhi Kriteria, Benarkah?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X