Jakarta, Klikanggaran.com (14-02-2019) - Hasil pemeriksaan terkait dengan laporan keuangan daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di tahun 2017 menunjukkan beberapa permasalahan. Salah satunya yakni terdapat keterlambatan setoran sisa kas. Dalam hal ini Uang Persediaan (UP) dan Tambah Uang (TU) pada 38 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Depok.
Dari hasil pantauan klikanggaran.com terhadap data tersebut, menunjukkan ada permasalahan. Setidaknya terdapat sebesar Rp206.149.104 uang sisa kas yang terlambat disetorkan kembali ke Kas Daerah. Nilai sebesar Rp206.149.104 tersebut terdiri dari saldo sisa UP sebesar Rp47.877.604 dan saldo sisa TU sebesar Rp158.271.500.
Adapun sepanjang tahun 2017, Pemkot Depok diketahui telah merealisasikan dana UP ke sebanyak 38 OPD setempat. Nilainya mencapai Rp13.651.000.000. Realisasi tersebut merupakan keputusan Walikota dengan mempertimbangan pagu belanja tiap OPD.
Sisa Kas Belum Disetor
Lebih lanjut, sisa kas dana UP maupun TU yang telat disetorkan kembali terjadi pada 6 OPD di lingkungan Pemkot Depok. Di antaranya sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan terlambat menyetorkan sisa TU sebesar Rp158.271.500;
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terlambat menyetorkan kembali sisa UP sebesar Rp4.328.449;
3. Dinas Tenaga Kerja terlambat menyetorkan kembali sisa UP sebesar Rp1.215.800;
4. Dinas Perhubungan terlambat menyetorkan kembali sisa UP sebesar Rp28.983.537;
5. Dinas Komunikasi dan Informasi dan Kecamatan Cilodong terlambat menyetorkan kembali sisa UP sebesar Rp13.350.018.
Diketahui selama keterlambatan, dana tersebut mengendap di Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Hal ini mengakibatkan Bendahara Pengeluaran (BP) tidak dapat mengisi uang persediaan secara penuh. Karena tidak sebesar UP awal.
Atas kondisi di atas, diduga penginputan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas ganti uang (GU) dan/atau TU oleh BPP tidak berdasarkan SPJ yang sebenarnya. Yang memuat tentang kegiatan yang telah dilaksanakan. Namun, diduga hanya menginput seluruh realisasi belanja berdasarkan anggaran yang dianggap seluruhnya digunakan.
Terlihat, di sini ada indikasi bahwa anggaran yang digunakan atas kegiatan yang telah dilakukan berpotensi masuk ke kantong-kantong pribadi pejabat dinas tekait. Kondisi ini juga sebetulnya telah menyalahi berbagai aturan yang ada. Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca juga : Masa, Pemkot Depok Urus Aset Daerah Asal-Asalan???