Palembang, Klikanggaran.com (13-02-2019) – Ada informasi didapat klikanggaran.com terkait penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel. Disinyalir, pengalokasian ADD menuai banyak permasalahan. Di antaranya terdapat penggunaan ADD yang tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu, dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada tahun anggaran 2017 telah menganggarkan bantuan keuangan ADD kabupaten sebesar Rp61.311.241.147. Dengan rincian, untuk 227 desa sebesar Rp44.441.241.147 dan untuk 14 kecamatan sebesar Rp980.000.000. Selain itu, dianggarkan juga bantuan keuangan tunjangan aparat dan Badan Pengawas (Bawas) Desa sebesar Rp21.772.800.000. Sehingga total bantuan keuangan ke desa sebesar Rp83.084.041.147 atau 10,52% sesuai ketentuan minimal sebesar 10%.
Pihak Pemerintah OI berdalih, penganggaran ADD kabupaten untuk kelurahan, agar tidak timbul kecemburuan kelurahan kepada desa. Hal ini juga dipertegas dengan keterangan tertulis oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). Bahwa pertimbangan pemberian alokasi dana desa kepada kelurahan sebesar Rp70.000.000 kepada 14 kelurahan adalah:
1) Masih terbatasnya APBD kabupaten yang dialokasikan untuk membangun masyarakat kelurahan
2) Azas pemerataan dan keadilan dalam pembangunan karena masyarakat kelurahan adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Ogan Ilir
3) Menekan rasa cemburu sosial masyarakat kelurahan terhadap pembangunan di desa tetangga. Karena memperoleh dana yang cukup besar baik melalui APBN dan APBD.
Pengalokasian ADD Tidak Tepat waktu
Pengalokasian ADD dibagi dalam 2 tahap, untuk Tahap I sebesar 60% dan tahap II sebesar 40%. Penyaluran ADD kabupaten berdasarkan SK Bupati Nomor 201 Tahun 2017. Yaitu tentang Lokasi dan Pagu ADD Kelurahan pada masing-masing Desa/ Kelurahan dalam Kabupaten Ogan Ilir tanggal 27 Maret 2017.
Berdasarkan realisasi penyaluran alokasi dana desa tahun anggaran 2017, untuk tahap I disalurkan pada bulan Agustus 2017. Dan, tahap II disalurkan pada bulan Desember 2017. Penyaluran tahap II tidak mencapai 100% karena yang disalurkan hanya 135 desa dan lima kelurahan. Alokasi dana desa tahap II tidak dapat dicairkan seluruhnya karena Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tidak memiliki cukup dana pada akhir tahun.
Penggunaan ADD jika merujuk Perbup No 15 Tahun 2017 tanggal 23 Januari 2017, mengatur prioritas penggunaan alokasi dana desa/ kelurahan untuk membiayai kegiatan:
a) Penyelenggaraan Pemerintah Desa
b) Pembangunan
c) Pemberdayaan masyarakat
d) Pembinaan kemasyarakatan
Penggunaan yang telah ditetapkan dalam Perbup tersebut, sama dengan prioritas penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN. Sehingga, belum tepat sasaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Dengan prioritas penggunaan dana desa dan alokasi dana desa yang diatur.
Alokasi dana desa digunakan untuk penghasilan tetap, operasional pemerintah desa, tunjangan dan operasional Badan Pemerintahan Desa (BPD). Selain itu juga untuk insentif Rukun Tetangga (RT) dan Ruku Warga (RW). Sedangkan penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan ADD Tidak Tepat Peruntukan
Kondisi tersebut berpotensi menabrak sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada, di antaranya:
a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 230:
1) ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/ kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/ kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
2) ayat (2) yang menyatakan bahwa alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan, untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tanggal 31 Desember 2014 pasal 14 sebagai berikut:
1) ayat (1) yang menyatakan bahwa jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) huruf a, dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD
2) ayat (2) yang menyatakan bahwa belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan pembayaran penghasilan tetap, dan tunjangan
3) ayat (3) yang menyatakan bahwa belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalolasian tanggal 30 Maret 2016 pasal 22 ayat (1). Yang menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/ walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari dana desa
d. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN pada pasal 16 ayat (3) yang menyatakan bahwa penyaluran Dana Desa pada setiap tahap dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima kas daerah.
Baca juga : Pembukaan Puluhan Rekening di Pemkab OI Tanpa Keputusan Bupati?