Kendaraan Dinas di Pemkot Batam, 241 Unit Belum Ada Bukti Kepemilikan???

photo author
- Rabu, 13 Februari 2019 | 10:00 WIB
Kendaraan Dinas
Kendaraan Dinas

Jakarta, Klikanggaran.com (13-02-2019) - Sebanyak 241 unit kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam diduga bermasalah. Masalahnya adalah, kendaraan-kendaraan tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan.

Permasalahan tersebut tentu saja menimbulkan tanda tanya di ruang publik. Sebab kendaraan dinas yang dibeli negara menggunakan uang rakyat mestinya memiliki kejelasan. Dan, bukti sah sebagai aset negara.

Dari pantauan tim klikanggaran.com terhadap laporan keuangan daerah Pemkot Batam, temuan ini tentu saja tidak bisa dipandang sebagai permasalahan kecil. Sebab nilai uang atas 241 unit kendaraan dinas tersebut tidaklah kecil. Bila kemudian benar, kendaraan-kendaraan tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan seperti dugaan. Jelas potensi penyalahgunaan aset daerah akan sangat tinggi.

Seperti yang diketahui, berdasarkan data Kartu Inventaris Baran (KIB) B, tercantum peralatan dan mesin pada Pemkot Batam. Tercatat sejumlah 1.049 unit kendaraan senilai RpRp174.169.587.842 yang dimiliki Pemkot Batam pada tahun 2017.

Kendaraan Dinas Tanpa BPKB


Jumlah kendaraan tersebut terbagi atas kendaraan roda dua sebanyak 375 unit senilai senilai Rp5.856.341.886. Dan, kendaraan roda empat/ lebih sebanyak 674 unit senilai Rp168.313.245.956. Akan tetapi, ditemukan masalah setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen bukti kepemilikan kendaraan. Dalam hal ini berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Ada sebanyak 241 unit kendaraan yang masih belum diketahui bukti kepemilikannya.

Selaku pihak yang bertanggung jawab dan bertugas untuk menyimpan dokumen tersebut adalah Bidang Aset BPKAD. Pada akhirnya BPKAD telah dimintai untuk menindaklanjuti persoalan tersebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, BPKAD meminta kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengumpulkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

Tentu tak salah muncul dugaan miring bila kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut tidak bisa dibuktikan dengan BPKB. Maka ada indikasi bila BKPB-BPKB milik daerah tersebut disalahgunakan oleh OPD terkait. Misalnya, BPKB tersebut bisa saja sedang disekolahkan atau digadaikan untuk mendapatkan uang tambahan bagi si pelaku? Atau, ke mana para BPKB tersebut?

Hal ini juga menjadi gambaran buruk atas penyajian aset tetap baik peralatan maupun mesin yang tercantum dalam KIB B. Sebab belum sepenuhnya menggambarkan kondisi fisik yang sebenarnya. Sehingga, aset-aset tersebut tidak bisa diyakini kebenarannya.

Bila dihitung, rata-rata nilai kendaraan berdasarkan nilai aset secara keseluruhan akan kita temukan sebuah angka. Maka di situlah potensi kerugian keuangan daerah atas aset tersebut, yang nilainya mencapai Rp 400 juta.

Baca juga : Awasi Biaya Tak Terduga Kota Batam yang dari Tahun ke Tahun Meroket

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X