DAK Non Fisik Indonesia Besar, Jangan Sampai Salah Sasaran!

photo author
- Rabu, 13 Februari 2019 | 08:30 WIB
DAK Non Fisik
DAK Non Fisik

Jakarta, Klikanggaran.com (13-02-2019) - Dana Alokasi Khusus atau DAK Non Fisik yang direalisasikan oleh Pemerintah Pusat setiap tahunnya begitu besar. Di tahun 2017 saja, nilainya mencapai Rp 115,10 triliun untuk seluruh Kabupaten/ Kota se-Indonesia.

Publik berharap, besarnya anggaran tersebut tentu jangan sampai salah sasaran. Apalagi hanya menjadi bancakan para oknum pejabat korup. Karena acap kali, anggaran pemerintah yang digelontorkan begitu mudahnya masuk ke kantong-kantong pribadi para oknum pejabat terkait.

Banyak permasalahan dalam implementasi terkait DAK Non Fisik. Dan, ini seringkali disebabkan karena monitoring dan evaluasi dipandang sebagai sesuatu yang bersifat formalitas semata. Akibatnya, tidak ada perbaikan dan masukan, yang dapat digunakan untuk memperbaiki kebijakan dan program yang semula direalisasikan.

Selain itu, belum adanya sistem monitoring dan evaluasi yang sistematis dan bersifat parsial juga menjadi hambatan tersendiri. Di lain sisi, koordinasi antara penyedia data dan infomarsi diketahui masih sangat minim.

DAK Non Fisik


Terkait kondisi tersebut, implementasi DAK Non Fisik kerap kali tersandung batu ganjalan. Terlebih, rendahnya kepatuhan daerah untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus ke Pemerintah Pusat.

Kasus seperti tertangkapnya Bendahara Dinas Kesehatan Labusel, Sumatera Utara, di tahun 2018 lalu misalnya. Menjadi salah satu bukti bahwa masih ada kasus korupsi di tataran pejabat dinas. Bendahara Diskes tersebut diketahui memotong sebanyak 40 persen dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas.

Selain itu, kasus korupsi DAK juga pernah menjerat pejabat petinggi daerah seperti yang terjadi pada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Dirinya ditangkap KPK atas dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus.

Mestinya, DAK mampu memberikan peran penting dalam pembangunan daerah. Sebagai moda desentralisasi anggaran daerah, DAK dirancang untuk memenuhi kebutuhan khusus di daerah tertentu. Walau begitu, dalam perkembangannya, azas, konsep, dan formula DAK telah bergerak jauh dari esensi desentralisasi dan sifat kekhususannya.

Publik tentu masih memiliki optimisme kepada pemerintah untuk terus melakukan perbaikan dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah sejatinya harus menjadi kepanjangan tangan rakyat untuk mengimplementasikan dan mewujudkan cita-cita rakyat. Agar DAK Non Fisik yang diperuntukkan bagi kesehatan dan pendidikan benar-benar terlaksana sesuai amanat Undang-Undang.

Baca juga : Masyarakat Perlu Tahu, Ini Dia DAK Non Fisik untuk Pemprov Aceh

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X