Jakarta, Klikanggaran.com (13-02-2019) - Kegiatan pendidikan dan latihan atau Diklat pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) diduga menyalahi aturan. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sebagai penyelenggara, diduga menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas hal tersebut.
Terdapat informasi dalam laporan realisasi anggaran Pemprov Sumbar di tahun 2017. Salah satu komponen dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah adalah pendapatan dari penyelenggaraan diklat pengembangan dimaksud. Dari pelaksanaan diklat tersebut, BPSDM telah menerima pendapatan daerah senilai Rp301.750.000.
BPSDM adalah pihak yang mengelola dan melaksanakan diklat pengembangan kompetensi SDM. Pelaksanaan dilakukan dengan pola kontribusi dan pola fasilitasi. Akan tetapi, dinilai tidak sesuai dalam melaksanakan diklat sebagaimana dimaksud pada Pergub No 80 Tahun 2016.
Diklat Pengembangan Kompetensi
Pergub tersebut mengatur tentang pelaksanaan pengembangan kompetensi SDM pola kontribusi dan pola fasilitasi. Antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Pengembangan kompetensi SDM dengan pola kontribusi. Atas kegiatan diklat ini, BPSDM menerima biaya kontribusi dari instansi Kabupaten/ Kota melalui Bendahara Penerimaan. Dan, disetorkan ke Kas Daerah. Biaya kontribusi ditetapkan sesuai jenis diklat. Antara lain Diklat Kepemimpinan Tingkat III sebesar Rp22.125.000,00/ orang.
Pengeluaran atas penyelenggaraan diklat dengan pola kontribusi dipertanggungjawabkan oleh BPSDM dalam Belanja Barang dan Jasa. Artinya, BPSDM bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan diklat dengan pola ini.
2. Pengembangan kompetensi SDM dengan pola fasilitasi dilaksanakan oleh masing-masing instansi dari Kabupaten/ Kota. Di sini, BPSDM hanya berperan sebagai fasilitator penyelenggara diklat. Sementara, ada biaya penggandaan modul, belanja Alat Tulis Kantor (ATK), perjalanan dinas, biaya cetak sertifikat, serta uang saku rapat. Seluruh biaya pelaksanaan pengembangan SDM pola fasilitasi ditanggung dan dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh instansi pelaksana.
Sayangnya, ada yang tak sesuai terkait penerimaan BPSDM atas diklat yang terlaksana sepanjang tahun 2017. Diketahui, masing-masing Kebupaten/ Kota menyetorkan biaya pelaksanaan diklat pola fasilitasi secara tunai. Tentu saja hal ini sangat berpotensi disalahgunakan.
Oleh karena itu, harapan publik ke depan, hal serupa tidak terulang kembali di lingkungan BPSDM. Bila dalam pelaksanaan diklat kembali terjadi kesalahan yang sama, publik mendorong agar ada tindakan tegas. Misalnya dilakukan oleh Gubernur dan KPK, untuk melakukan pembersihan di BPSDM Pemprov Sumatera Barat.
Baca juga : 81 Aset Tanah Tak Bersertifikat di Pemprov Sumbar, Karena Anggaran terbatas?