Pengadaan Alat Pembelajaran Media Animasi di Pemkab Bogor Diduga Bermasalah?

photo author
- Selasa, 12 Februari 2019 | 10:00 WIB
Pengadaan Alat
Pengadaan Alat

Jakarta, Klikanggaran.com (12-02-2019) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui dinas pendidikannya menjalankan sebuah proyek. Proyek dimaksud adalah pengadaan alat pembelajaran media animasi interaktif untuk tingkat SMP. Untuk proyek ini, Pemkab Bogor menyiapkan anggaran sampai miliaran. Tapi, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga bermasalah.

Demikian disampaikan oleh Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, pada Klikanggaran.com. Dalam rilisnya, ia menyampaikan beberapa temuan terkait proyek di atas, berikut jabarannya.

Pertama, proyek pengadaan alat pembelajaran media animasi interaktif untuk tingkat SMP ini dijalankan pada tahun 2018. Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 6,8 miliar. Adapun perusahaan yang dimenangkan oleh Dinas Pendidikan Pemkab Bogor adalah PT Intan Bintang Mulia. Perusahaan ini berdomisili di Graha Pawon Kondang, Jl. Raya Sukahati No.112, Kp. Muara Beres Rt.003 Rw.003 Cibinong, Kabupaten Bogor.

Masih menurut Jajang, terdapat kejanggalan dalam nilai proyek serta persyaratan yang ditetapkan panitia lelang. Padahal, pada tahun 2016 Pemkab Bogor masih melalui Dinas Pendidikan menjalankan proyek yang sama. Namun, anggaran yang dihabiskan hanya senilai Rp 2,5 miliar.

Pengadaan alat Pembelajaran


Selain selisih nilai proyek yang berbeda hampir tiga kali lipat, dalam persyaratan terdapat perbedaan. Menurut Jajang hal ini cukup janggal, karena proyeknya sama, harusnya dari segi persyaratan tidak ada perbedaan.

Sementara perbedaan persyaratan yang dimaksud Jajang adalah, jika proyek di tahun 2016, maka perusahaan yang ikut dan bersaing dalam lelang cukup dengan telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir, yakni tahun 2015.

Berbeda lagi dengan persyaratan di tahun 2018, ada tambahan berupa persyaratan pengalaman pekerjaan. Persyaratan tersebut berbunyi, “Melampirkan pengalaman pengadaan Software Pendidikan. Atau, Perangkat Lunak Komputer Pendidikan. Atau, Multimedia Pendidikan baik di lingkungan pemerintah maupun swasta. Dibuktikan dengan melampirkan bukti kontrak pengalaman pekerjaan”.

Jajang menjelaskan, karena persyaratan tersebut, banyak perusahaan yang tumbang di awal lelang. Untuk itu Jajang menduga, tambahan persyaratan tersebut hanyalah akal-akalan oknum panitia lelang. Tentu saja, yang bisa menguntungkan perusahaan tertentu.

Jajang berharap, pihak berwenang seperti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, segera bertindak. Misalnya dengan melakukan penyelidikan atas proyek di atas.

Baca juga : Pengelolaan BPHTB Pemkab Bogor Masih Buruk?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X