Jakarta, Klikanggaran.com (11-02-2019) - Kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Singkil dinilai lamban, karena target pendapatan ternyata tidak tercapai. Hal ini terlihat dari kemampuan pengelolaan anggaran, khususnya dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan pantauan Klikanggaran.com, Pemkab Singkil gagal dalam mencapai target pendapatan yang disusunnya sendiri. Misalnya terkait pendapatan dari sektor pajak, pada tahun 2018 Pemkab Singkil menargetkan pendapatan sebesar Rp10.645.000.000.
Namun, dalam pelaksanaannya jauh melenceng. Tercatat pada semester 1 atau sampai bulan Agustus 2018, pendapatan dari pajak yang berhasil dikumpulkan tidak sampai setengahnya. Tepatnya hanya senilai Rp 2,2 miliar, atau 20 persen dari targetan.
Target pendapatan Tak Tercapai
Begitupun dengan pendapatan dari retribusi, masih dengan trend yang sama alias lamban. Kabupaten Singkil ada perbedaan dengan daerah lainnya. Di mana pendapatan retribusi lebih besar dibanding pendapatan pajak. Hal ini menunjukkan pendapatan retribusi menjadi sumber pemasukan andalan daerah ini. Sayangnya, dari potensi pendapatan retribusi dengan rata-rata Rp 20 miliar setiap tahunnya, masih juga gagal dicapai oleh Pemkab Singkil.
Seperti pencapaian target pendapatan retribusi di tahun 2018, sampai semester satu yang berhasil terkumpul baru Rp 9,7 miliar. Padahal potensi pendapatan retribusi Kabupaten Singkil di tahun 2018 sebesar Rp 25,8 miliar. Hal ini mengikuti trend kinerja Pemkab Singkil yang lamban dan berjalan sejak lama. Di tahun 2016 dan 2017 pencapaian retribusi Kabupaten Singkil diduga selalu melenceng, rata-rata di bawah 80 persen dari targetan awal.
Berdasarkan dokumen yang diterima Klikanggaran.com, minimnya Pendapatan Asli Daerah Pemkab Singkil ini disebabkan pengelolaan pendapatan yang buruk. Contohnya pendapatan retribusi di tahun 2016. Banyak ditemukan dugaan penyelewengan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Singkil. Hal ini terlihat dari tidak jelasnya laporan penerimaan retribusi pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ketidakjelasan ini mengindikasikan pendapatan retribusi yang ditarik di lapangan tidak masuk ke Kas Pemkab Singkil. Alias nyasar ke kantong-kantong oknum. Contoh kecilnya terkit sewa ruko pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah. Dari 23 ruko yang disewakan, 8 di antaranya tidak jelas laporan pertanggungjawabannya.
Baca juga : Permasalahan Rekening SKPA, Kinerja Pemprov Aceh Dipertanyakan